Bermodal Pisau, Penumpang Begal Driver Ojek

Minggu 08-11-2020,18:38 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Berdalih jadi penumpang, seorang driver ojek dibegal di jalan perkebunan, dusun Pacitan, Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Sabtu (7/11). IB bin S (23) warga Dusun Sidorejo, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diduga  membegal driver ojek yang ditumpanginya dengan menodongkan sebilah pisau. \"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara pelaku pura-pura menjadi penumpang ojek dan pada saat sesampainya di jalan perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, pelaku membekap korban dari arah belakang sambil menodongkan sebilah pisau. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban\" ungkap Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Minggu (8/11) Tidak berselang lama, akibat dari aksinya IB bin S (23) berhasil diringkus oleh tim tekab 308 Polsek Kedondong sekitar pukul 21.00 WIB. \"Pada hari sabtu sekiranya pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim berserta tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curas yang berada di Desa Umbul Keluih Kecamatan Way ratai. Lalu sekira jam 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku\" paparnya. Setelah dari pengembangan penyelidikan lanjutnya berhasil ditemukan barang bukti dari tersangka IB bin S (23) berupa satu kendaraan roda dua jenis Honda beat, satu buah dompet, satu stel pakaian dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. \"Setelah itu, Tim langsung lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis honda beat, satu buah dompet dan satu bilah sajam yg digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dan juga, tim berhasil menemukan barang bukti yg di buang pelaku ke areal persawahan. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Polsek Kedondong\" ujarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan saat ini tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. \"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana\" pungkasnya.(eggy/ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait