RADARLAMPUNG.CO.ID- Berdalih jadi penumpang, seorang driver ojek dibegal di jalan perkebunan, dusun Pacitan, Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Sabtu (7/11). IB bin S (23) warga Dusun Sidorejo, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diduga membegal driver ojek yang ditumpanginya dengan menodongkan sebilah pisau. \"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara pelaku pura-pura menjadi penumpang ojek dan pada saat sesampainya di jalan perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, pelaku membekap korban dari arah belakang sambil menodongkan sebilah pisau. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban\" ungkap Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Minggu (8/11) Tidak berselang lama, akibat dari aksinya IB bin S (23) berhasil diringkus oleh tim tekab 308 Polsek Kedondong sekitar pukul 21.00 WIB. \"Pada hari sabtu sekiranya pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim berserta tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curas yang berada di Desa Umbul Keluih Kecamatan Way ratai. Lalu sekira jam 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku\" paparnya. Setelah dari pengembangan penyelidikan lanjutnya berhasil ditemukan barang bukti dari tersangka IB bin S (23) berupa satu kendaraan roda dua jenis Honda beat, satu buah dompet, satu stel pakaian dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. \"Setelah itu, Tim langsung lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis honda beat, satu buah dompet dan satu bilah sajam yg digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dan juga, tim berhasil menemukan barang bukti yg di buang pelaku ke areal persawahan. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Polsek Kedondong\" ujarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan saat ini tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. \"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana\" pungkasnya.(eggy/ozi/wdi)
Bermodal Pisau, Penumpang Begal Driver Ojek
Minggu 08-11-2020,18:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-04-2026,15:37 WIB
Mahasiswa Universitas Lampung Tembus Forum Internasional, Angkat Isu Pencemaran Logam Berat
Minggu 19-04-2026,13:23 WIB
Galaxy S26 Laris Manis, Smartphone Samsung Tambah Produksi dengan Model Ultra Jadi Primadona
Minggu 19-04-2026,15:45 WIB
Hobi Rajut Berbuah Cuan, Wanita ini Kembangkan 'Koka Crochet' dari Keterbatasan Pandemi
Minggu 19-04-2026,13:28 WIB
Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih 2026 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Lengkap
Minggu 19-04-2026,13:18 WIB
IHSG Tetap Hijau di Tengah Bursa Asia Rontok, Transaksi Tembus Rp15,5 Triliun dan BBCA Jadi Sorotan
Terkini
Senin 20-04-2026,09:21 WIB
Libatkan Tim Akademisi Universitas Aisyah, PMI Pringsewu Kembangkan Layanan Digital
Senin 20-04-2026,08:39 WIB
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Bedah Sistem Irigasi Bendung Argoguruh
Minggu 19-04-2026,19:26 WIB
Pasca Harga BBM Nonsubsidi Naik, Hiswana Migas Sebut Biosolar di Lampung Tetap Aman dan Stabil
Minggu 19-04-2026,17:06 WIB
Pemprov Lampung Perluas Pelatihan Vokasi 2026 ke 33 Desa
Minggu 19-04-2026,15:45 WIB