RADARLAMPUNG.CO.ID- Berdalih jadi penumpang, seorang driver ojek dibegal di jalan perkebunan, dusun Pacitan, Desa Gedung Dalom, Kecamatan Way Lima, Sabtu (7/11). IB bin S (23) warga Dusun Sidorejo, Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran diduga membegal driver ojek yang ditumpanginya dengan menodongkan sebilah pisau. \"Pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 08.00 WIB dengan cara pelaku pura-pura menjadi penumpang ojek dan pada saat sesampainya di jalan perkebunan Dusun Pacitan Desa Gedung Dalom Kecamatan Way Lima, pelaku membekap korban dari arah belakang sambil menodongkan sebilah pisau. Kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban\" ungkap Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi, Minggu (8/11) Tidak berselang lama, akibat dari aksinya IB bin S (23) berhasil diringkus oleh tim tekab 308 Polsek Kedondong sekitar pukul 21.00 WIB. \"Pada hari sabtu sekiranya pukul 12.00 WIB Kanit Reskrim berserta tim Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikan, kemudian dari hasil lidik tersebut tim mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku curas yang berada di Desa Umbul Keluih Kecamatan Way ratai. Lalu sekira jam 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku\" paparnya. Setelah dari pengembangan penyelidikan lanjutnya berhasil ditemukan barang bukti dari tersangka IB bin S (23) berupa satu kendaraan roda dua jenis Honda beat, satu buah dompet, satu stel pakaian dan satu bilah pisau yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. \"Setelah itu, Tim langsung lakukan pengembangan untuk mencari barang bukti berupa kendaraan roda dua jenis honda beat, satu buah dompet dan satu bilah sajam yg digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Dan juga, tim berhasil menemukan barang bukti yg di buang pelaku ke areal persawahan. Untuk selanjutnya pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke kantor Polsek Kedondong\" ujarnya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan saat ini tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. \"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan untuk saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka terancam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana\" pungkasnya.(eggy/ozi/wdi)
Bermodal Pisau, Penumpang Begal Driver Ojek
Minggu 08-11-2020,18:38 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,08:39 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo JSM Alfamart, Dapatkan Minyak Goreng Hemat
Minggu 09-08-2026,06:31 WIB
Banjir Diskon Roti di Indomaret, Ada Promo Bakery Sweet Deals, Muffin Rp6 Ribuan Hingga Beli 2 Gratis 1
Minggu 09-08-2026,09:44 WIB
Rute Baru Lampung–Bandung Resmi Terbang, Ini Jadwalnya
Minggu 09-08-2026,07:41 WIB
Promo Kemerdekaan: Chandra Elektronik x Samsung Beri Potongan Harga dan Undian TV
Minggu 09-08-2026,10:04 WIB
Meriahkan Hari Pengayoman Ke-81, Kanwil Kemenkum Lampung Dekatkan Layanan ke Masyarakat
Terkini
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB
Emas Antam Bersiap Tembus Level Psikologis Rp2,7 Juta per Gram, Cek Proyeksi Sepekan ke Depan
Minggu 09-08-2026,19:26 WIB
Terang Bulan Bikin Tangkapan Nelayan Menipis, Harga Ikan di Gudang Lelang Naik
Minggu 09-08-2026,18:30 WIB
42 Titik Hotspot Terdeteksi di Lampung, 8 Masuk Kategori Sedang
Minggu 09-08-2026,17:20 WIB
Metro Dapat Tambahan Kucuran Dana Rp24,66 Miliar Dari Pusat
Minggu 09-08-2026,15:40 WIB