Tukin PNS Pemprov Dibayar Usai Lebaran

Selasa 21-05-2019,19:03 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Kebijakan Pemprov mengenai Tambahan Penghasilan PNS atau Tukin yang dibayarkan setiap tanggal 5 per bulannya. Kendati demikian untuk TP PNS bulan Mei bakal dibayarkan setelah lebaran. \"Untuk bulan ini memang dibayarkan bulan selanjutnya. Kan untuk menghitung kinerja bulan ini. Karena bertepatan dengan lebaran, ya TP PNS Reguler itu dibayarkan setelah lebaran,\" ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Lampung, Minhairin, Selasa (21/5). Lantas apakah TP PNS tidak dibayarkan dikarenakan tidak masuk dalam unsur Tunjangan Hari Raya (THR) ? Minhairin membenarkannya. \"Jadi memang berdasarkan radiogram mendagri tahun ini TP PNS tidak termasuk dalam unsur THR. Tapi ini kan bukan TP PNS reguler yang dibayarkan setiap tanggal 5 itu, \" jelasnya. Mengenai kejelasan pencairan THR PNS Pemprov tahun ini, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan ini mengaku masih dalam proses finalisasi. \"Ada aturan pergubmya masih di evaluasi Kemendagri. Mudah-mudahan Kamis turun, \" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait