
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ratusan massa aksi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan unjuk rasa menolak revisi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan terhadap buruh seluruh Indonesia di depan Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/8).
Berdasarkan pantauan Radarlampung.co.id, karena tidak diperbolehkan masuk ratusan masa aksi nekat memblokade Jl. Wolter Mongonsidi dan jalan sekitar gerbang Kantor Gubernur Lampung, sampai para petugas Satpol PP mengizinkan mereka masuk.
Massa unjuk rasa yang terdiri dari beberapa forum buruh seperti FSBKI-KSN, FSBMM, FSP2KI-KPBI, SPK3P2, SP Danamon, LMND-DN, SMI, SP Sebay Lampung, SPRI, dan mahasiswa, meminta Gubernur Lampung memberikan bukti dari janji-janjinya saat kampanye untuk mensejahterakan buruh.
Hal itu dikatakan Korlap Kristina dalam orasinya yang secara tegas berbicara di atas mobil komando menyeruakan perlawanan terhadap UUK kepada kaum investor dan Pemerintah.
\"Kami di sini melakukan aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Keternagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berpengaruh kepada seluruh pihak dan rakyat Indonesia dan akan menyebabkan kemiskinan secara kestruktural,\" katanya.
[caption id=\"attachment_81681\" align=\"alignnone\" width=\"640\"]