Masuk ke Kamar Mandi, Gasak Sarang Burung Walet

Kamis 31-01-2019,14:38 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjaragung berhasil menangkap Ahmad Rizal alias Rudi (33), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung.

Rudi merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2014 dan pencurian dengan pemberatan sarang burung walet seberat 6 Kg yang ditaksir seharga Rp81 Juta.

Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (30/1) sekira pukul 21.30 WIB di daerah kota terpadu mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

“AR als RU merupakan pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (31/1).

Kapolsek menerangkan, aksi pelaku terjadi pada Selasa (29/1) sekira pukul 21.00 WIB di rumah korban Aswari Rais (31), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.

\"Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dan merusak pintu kamar dengan cara dicongkel menggunakan linggis yang telah dibawa pelaku dari rumahnya,\" kata Rahmin kepada radarlampung.co.id, Kamis (31/1).

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil sarang burung walet yang disimpan korban di dalam kantong plastik bening. \"Usai mengambil sarang burung walet, pelaku langsung kabur melarikan diri,\" jelasnya.

Berbekal laporan dari korban, polisi memburu pelaku. \"Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di persembunyiannya di daerah KTM Mesuji. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsel Banjaragung,\" ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku, petugas melakukan BB berupa sarang burung walet seberat 4 Kg yang dibungkus menggunakan kantong plastik hitam, tas punggung hitam, dan linggis besi hitam sepanjang 50 cm.

\"Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandasnya. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait