RADARLAMPUNG.CO.ID - UIN Raden Intan Lampung (RIL) akhirnya memberhentikan sementara SH, oknum dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama yang ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas laporan pelecehan yang dilakukan terhadap mahasiswinya. Wakil Dekan I Dr. Himyari Yusuf mengatakan bahwa atas penetapan status hukumnya menjadi tersangka, sehingga kampus secara otomatis telah menskorsing SH. Menurutnya, hingga saat ini status SH di UIN RIL masih sebagai pegawai. Namun, sementara ini dirinya dijatuhi pemberhentian sementara sampai proses hukum final. \"Statusnya masih tetap pegawai, tapi untuk sementara ini dihentikan tugasnya,\" katanya kepada radarlampung.co.id, Jumat (29/3). Himyari menambahkan, pihaknya tetap menunggu ketetapan hukum SH, agar dijadikan dasar untuk memberhentikan tetap dosen Sosiologi itu. \"Penetapan skorsing itu mengacu pada kode etik kampus sebagai sanksi, yang berlaku hingga dikeluarkannya kepastian hukum terhadap dosen yang bersangkutan,\" jelasnya. Karena itu, sambungnya, sanksi yang dijatuhkan kampus ini bersifat sementara dan bisa dicabut. Setelah ada kepastian hukum, status kepegawaian SH akan disesuaikan berdasarkan UU kepegawaian, tidak hanya berdasarkan aturan kode etik civitas akademika. Dirinya mengatakan, penetapan sanksi skorsing masuk dalam sanksi yang tidak ringan namun bukan sanksi sangat berat. \"Kalau sanksi ringan itu cuma teguran, tidak ringan skorsing, ada juga sanksi berat dan sangat berat itu langsung di keluarkan surat pemecatan,\" tandasnya. Lantas kenapa SH tidak dikenakan pemecatan? karena SH melalui proses hukum. Pemecatan dalam kode etik bisa langsung dikeluarkan, apabila seseorang yang jelas-jelas telah menghianati nama baik lembaga dan bangsa. \"Karena ini masih proses hukum jadi harus putusan dulu. Bila terbukti mencemarkan nama baik, secara otomatis dalam kode etik kita akan dilakukan pemecatan oleh rektor tanpa melalui proses hukum,\" pungkasnya. (apr/kyd)
Berstatus Tersangka, Oknum Dosen UIN RIL Diberhentikan Sementara
Jumat 29-03-2019,14:34 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,13:30 WIB
Truk Angkut 10 Ton Gabah ke Jawa Barat Diputar Balik di Bakauheni
Selasa 25-08-2026,04:17 WIB
Ini Daftar Lengkap Promo Indomaret SSR 24–26 Agustus 2026, Ada Diskon 30 Persen Deterjen Cair
Selasa 25-08-2026,08:07 WIB
Soal Polusi Debu Semen Baturaja di Panjang, Camat dan Kadinkes Bandar Lampung Buka Suara
Selasa 25-08-2026,06:15 WIB
Update Promo Special Anniversary Deal Superindo 2026, Ada Skema Potongan Harga Rp 2.900
Selasa 25-08-2026,07:24 WIB
BMKG Lampung Deteksi 172 Titik Panas Tersebar di 11 Daerah, Mesuji dan Tulang Bawang Terbanyak
Terkini
Selasa 25-08-2026,23:05 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp18 Ribu per Gram, Tembus Rp2,76 Juta: Cek Rincian dan Prediksi Besok
Selasa 25-08-2026,22:43 WIB
Dorong Kesejahteraan Pekerja, Bank Lampung Fasilitasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Plafon Rp500 Juta
Selasa 25-08-2026,21:30 WIB
Promo Spesial Agustus Ceria di Chandra Superstore, Royale SoKlin hingga Mama Lemon Harga Super Hemat
Selasa 25-08-2026,20:31 WIB
Tiga Anggota TEKAB 308 Polres Lampung Utara Tertembak Saat Gerebek Orgen Tunggal
Selasa 25-08-2026,19:23 WIB