radarlampung.co.id - Personel Polsek Kotaagung berhasil menangkap seorang narapidana (napi) yang diduga terlibat penipuan. Ia adalah Reza Falepi (26), warga Pekon Banjaragung, Kecamatan Limau, Tanggamus.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, mengatakan, Reza merupakan salah seorang napi lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Lampung. Dalam menjalankan aksinya, ia mengaku sebagai orang berpengaruh.
Pengungkapan berawal dari laporan Rodial (33), warga Pekon Sukajaya. Ia menjadi korban dari Reza yang mengaku sebagai Kepala Pekon Ketapang, Kecamatan Limau.
\"Atas penipuan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta. Uang ditransfer dari ATM Kotaagung pada 1 Maret 2020 lalu,\" kata Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Kamis (26/3).
Reza Falepi ternyata juga melakukan penipuan dengan mencatut nama Kabid Humas Polda Lampung. Kemudian mengaku salah satu calon bupati di Pesawaran dan meminta sejumlah uang kepada warga untuk dana kampanye.
\"Tersangka dalam melancarkan aksinya sering juga mengaku Kabid Humas Polda Lampung. Itu juga sesuai dengan hasil screenshot WhatsApp yang digunakannya,\" urainya.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan. Lalu dilakukan pemeriksaan di BRI dan diketahui penerima uang transfer berinisial DE, warga Sukoharjo, Pringsewu.
Namun DE mengaku tidak mengenal Reza. Sebab ATM miliknya dipinjam oleh EV, pacar Reza yang juga tinggal di Kecamatan Sukoharjo. Penyelidikan mengarah ke Reza yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas.
\"Kami bergerak ke Lapas tersebut dan mengidentifikasi tersangka, Selasa (24/3). Ia mengakui semua perbuatannya,\" sebut dia.
Muji mengungkapkan, Reza merupakan residivis sejumlah perkara penipuan dan penggelapan.
Tercatat pada 2017, ia mengaku Kasatreskrim Polres Tanggamus dan menipu sejumlah warga Pugung. Ia kemudian ditangkap anggota Polsek setempat.
Tahun berikutnya, selepas bebas dari penjara, ia kembali melakukan penipuan dan pencurian dengan kekerasan di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu. Reza yang mengaku anggota Reskrim Polres Tanggamus, ditangkap personel Polsek Pardasuka.
Tidak kapok. Saat menjalani hukuman di Rutan Kotaagung pada 2018, ia menipu dengan mengaku sebagai calon Bupati Tanggamus. Lelaki itu meminta uang kepada pengusaha dengan alasan modal kampanye. Reza ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanggamus.
Saat ini, Reza masih berada di salah satu Lapas di Lampung dan menunggu perpindahan ke Lapas Tanggamus. Langkah tersebut untuk memudahkan proses penyidikan kasus.
\"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara, ditambah 2/3 karena merupakan resedivis,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)