Radarlampung.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akhirnya menerima informasi soal santunan yang akan diberikan pada penyelenggara pemilu yang gugur di Provinsi Lampung.
Sekretaris KPU Lampung Gunawan Riadi membenarkan soal dana santunan yang akan diberikan pada penyelenggara yang sakit maupun meninggal.
“Iya benar, tapi kami juga masih menunggu tindak lanjut dari Kementrian Keuangan. Buat SK barangkali, mungkin mau verifikasi dahulu ke daerah. Tapi yang jelas KPU RI menindaklanjuti secara administrasi dalam pelaksanaan lebih lanjut dari persetujuan Kementrian Keuangan untuk pemberian santunan itu,” sebut Gunawan di kantornya, Senin (29/4).
Gunawan melanjutkan, hingga saat ini belum dapat memprediksi kapan santunan ini dapat dicairkan. ”Nggak tahu kami, tapi ini prioritas KPU RI. Sejauh ini kami sudah update terus ya ketika ada penambahan personil yang sakit dan meninggal. Kami langsung melaporkannya ke Biro SDM KPU RI,” tambah Gunawan.
Menurut Gunawan, per 29 April ini pihaknya telah melaporkan 149 orang penyelenggara mulai KPPS hingga PPK yang mengalami sakit. Sementara 11 orang meninggal dunia.
Dilansir detik.com, Sekjen KPU RI Arif Rahman Hakim membenarkan soal keluarnya besaran santunan pada anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang terkena musibah yang telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani. \"Sudah diputuskan, surat dari Menkeu baru kita terima pagi ini,\" ujar Sekjen KPU Arif Rahman Hakim kepada wartawan, Senin (29/4).
Besaran santunan ini dibagi menjadi menjadi empat jenis, yaitu meninggal dunia, cacat permanen hingga luka sedang. Sementara besaran meninggal dunia sebanyak 36 juta.
\"Jenis kecelakaan kerja yang diberikan santunan, meninggal Rp 36 juta per orang, cacat permanen Rp 30,8 juta per orang, luka berat Rp 16,5 juta per orang dan luka sedang Rp 8,25 juta per orang,\" ungkap Arif.
Arif menyebut dalam surat keputusan Menkeu penerima sumbangan merupakan petugas yang mengalami kecelakaan sejak Januari 2019. Selain itu, pembayaran santunan dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan dan tidak terdapat konflik kepentingan. (rma/net/kyd)