Besok, Pelaku Usaha UMKM di Waykanan Dapat Bantuan BPUM dari Pusat

Minggu 11-04-2021,10:05 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Koperasi dan UKM Kab. Waykanan akan membuka pendaftaran bagi pelaku usaha UMKM, untuk mendapatkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat, pada Senin (11/4). Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Way Kanan Edwin Bavur, melalui Kabid Pemberdayaan Usaha Kecil Mikro (UKM) Ujang Faisal mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM kembali membuka Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). \"Pendaftar memakai google form dan Insyaallah senin sudah diedarkan. syarat-syaratnya juga sudah kita informasikan kepada para pelaku usaha,” katanya. Menurutnya, penyaluran BPUM pada tahun 2021 itu berbeda dari tahun 2020 lalu, dimana jumlah dana yang diterima pelaku usaha berkurang dari tahun lalu, jika tahun lalu sebesar Rp2,4 juta, kini hanya Rp1,2 juta. “Mekanisme pengusulan juga melalui Dinas koperasi, nantinya pelaku usaha yang menerima bantuan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pemerintah pusat namun penyalurannya tetap melalui Bank BRI,” kata dia. Ditambahkannya, bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri pada tahun 2020 lalu, tapi tidak menerima bantuan, tahun ini tidak perlu lagi mendaftar, karena berkas usulan sudah masuk ke kementerian. “Begitu juga bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar bahkan sudah menerima bantuan sebelumnya, tahun ini tidak perlu lagi mendaftarkan diri, cukup menunggu pengumuman saja,” ucapnya. Sementara itu, untuk pelaku usaha yang belum mendaftar pada tahun lalu dan baru akan mendaftar pada tahun ini, harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan. “Sejumlah syarat yang harus dipenuhi itu seperti, warga negara indonesia, memiliki KTP, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan memiliki NIB atau surat keterangan usaha dari pekon, tidak sedang menerima kredit usaha rakyat, bukan ASN, anggota TNI-Polri, BUMN, dan BUMD,” bebernya. Selain itu, pelaku usaha harus mengumpulkan dokumen pendukung seperti Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy NIB atau surat keterangan usaha dari pemerintah Kampung. “Bagi pelaku usaha yang hendak mengusulkan bantuan dana tersebut dapat langsung mendaftar memakai google form dan Insyaallah senin sudah diedarkan,\" ungkapnya. (sah/ang)  

Tags :
Kategori :

Terkait