Big Fish ! Polda Lampung Sita Sabu 7, 2 Kilogram, Amankan Dua Tersangka

Jumat 21-01-2022,15:03 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung. Dua orang itu berinisial SH dan FS, yang dimana keduanya merupakan warga Teluk Betung, Kota Bandarlampung. Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadirresnarkoba) Polda Lampung AKBP FX Winardi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku ini pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilogram. \"Pengungkapannya pada bulan lalu sekitar tanggal 28 Desember 2021. Sekira pukul 18.00 WIB. Dimana dimulai dari awal kita dapatkan informasi masyarakat. Bahwa di salah satu kontrakan yang berada di Jl. Raden Pemuka, Jagabaya, Wayhalim, ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,\" katanya, Jumat (21/1). Dari situ lanjut dia, pihaknya pun langsung bergerak dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial SA ini dikontrakannya. \"Dadi hasil penggeledahan itu kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,97 kg,\" kata dia. Setelah itu lanjut dia, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan terhadap SA. Dan di rumah orang tua SH beralamat di Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, polisi kembali menemukan barang narkotika jenis sabu seberat 5,25 kg. \"Dari keterangannya ini bahwa narkoba itu didapat dari ZS alias KS warga Jambi, yang kini sudah kita tetapkan sebagai DPO. Keterangan SH ini bahwa dia sudah 4 kali menjadi kurir dan dibayar sebesar Rp10 juta per kilogramnya,\" jelasnya. Cara pembayarannya, lanjut dia, SA dikirim melalui rekening atas nama FS. Total yang sudah diterima selama menjadi kurir sebesar Rp100 juta. \"Dari adanya transaksi pengiriman uang melalui rekening FS itu, kami pun mengamankannya sekitar tanggal 31 Desember 2021 lalu. Kita amankan di Gang Pioner Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan,\" tambahnya. Tersangka FS pun mengakui apabila telah menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan ZS sejak bulan november sampai desember 2021 sebesar Rp327.600.000. \"Yang uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,\" ungkapnya. Untuk ZS katanya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO ini. Dimana kini pihaknya juga masih berupaya mencari keberadaannya. \"Masih kita upayakan untuk dikejar,\" bebernya. Selain itu juga pihaknya pun sedang mempelajari apakah ZS ini mempunyai jaringan lain untuk mengedarkan barang haram itu ke Lampung. \"Kita masih dalami. Karena yang di atasnya ZS ini belum kita amankan,\" ungkapnya. Atas penangkapan ini, kedua tersangka SA dan FS diancam dengan pasal yang berbeda. Untuk SA diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati. \"Sedangkan FS pasal 137 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait