Birahi Tak Terkendali, Remaja Ini Baru Kenalan Lalu Memaksa Berbuat Intim

Jumat 26-03-2021,20:01 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-BH (19) bakal merasakan dinginnya lantai penjara dalam waktu cukup lama. Warga Telukbetung Selatan itu divonis majelis hakim PN Kelas IA Tanjungkarang pidana selama 7 tahun. Menurut Ketua Majelis Hakim Safrudin, BH dinyatakan bersalah melakukan ancaman kekerasan dan memaksa anak melakukan persetubuhan. \"Dengan ini menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan,\" kata majelis hakim, Jumat (26/3). Untuk diketahui memang, putusan ini pun naik enam bulan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Septiana Sari. Dimana menuntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dimana dalam dakwaan jaksa itu perbuatan terdakwa bermula dari perkenalannya dengan saksi korban PA (12) melalui Facebook pada bulan November 2020. \"Saat itu terdakwa mengajak korban ke daerah Gudang Lelang dan mengancam korban melaporkan penghinaan terhadap majelis masjid oleh korban jika tak menuruti kemauan terdakwa,\" jelasnya. Lalu ketika pada bulan November tahun 2020 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. Tepatnya di depan supermarket di Telukbetung. \"Dan terakhir perbuatannya dilakukan di kuburan Jalan RE Martadinata, kemudian saksi korban menceritakan hal tersebut pada orang tua saksi korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak berwajib,\" pungkasnya. (ang/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait