RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai memperbolehkan pusat perbelanjaan dan usaha kecil beroperasional hingga pukul 21.00 WIB. Namun, harus tetap mengikuti kebijakan pemerintah. General Affair Centerpoint Departement Store Lampung Rudy Kalalo menyambut baik keputusan Pemkot Bandarlampung tentang jam operasional pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. \"Tentu kita menyambut baik keputusan tersebut. Karena pembatasan sebelumnya pun dilakukan agar mata rantai Covid-19 ini benar-benar terputus,\" katanya, Senin (8/3). Tentunya, kata dia, diperbolehkan kembali beroperasi hingga pukul 21.00, pihaknya akan semakin mematuhi, dan menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan kepada para karyawan, maupun pengunjung yang datang ke Centerpoint. Ia pun berharap, pihaknya turut serta membantu pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut. \"Kami merespon gembira karena kami dapat melaksanakan untuk melayani kebutuhan masyarakat, dan tentunya pemasukan kami bisa meningkat kembali. Kami akan konsisten untuk tetap menjalankan prokes sesuai aturan yang ada,\" katanya. Terpisah, Managemen Mall Boemi Kedaton Andreas Purwanto mengatakan, pihaknya tentu menyambut baik, tetapi tim manajemen akan menunggu surat edaran resminya dari Pemkot Bandarlampung terkait hal itu. \"Sampai saat ini kami masih menunggu surat edaran resmi dari Wali Kota Bandarlampung. Tentunya kami juga menunggu kepastian kapan mulai diberlakukannya,\" ucapnya. (rur/sur)
Bisa Kembali Buka hingga 21.00 WIB, Pusat Perbelanjaan Janji Perketat Prokes
Senin 08-03-2021,19:30 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :