BKD akan Berhentikan Oknum Tenaga Honorer yang Nyambi Jadi Calo e-KTP

Kamis 25-10-2018,12:56 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id – Oknum calo Kartu Tanda Penduduk elektornik (e-KTP), yang merupakan tenaga kontrak akan diberhentikan jika nantinya terbukti bersalah. Hal itu dikatakan oleh Plt Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandarlampung, Syaprodi. “Ya, kalau terbukti bersalah akan kita berhentikan. Untuk sementara ini kan masih kami pelajari dulu hasil dari pemeriksaan itu, termasuk juga dengan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu,” ujarnya kepada Radarlampung.co.id, Kamis (25/10). Menurutnya, saat ini kasus yang menimpa lima oknum tersebut akan segera diputuskan. “Dan eksekusi pertama sudah dijalani, contohnya salah satu oknum tenaga honorer sudah diserahkan oleh Inspektorat kepada kami,” bebernya. Untuk itu, sampai saat ini pihaknya juga belum bisa melihat proses eksekusinya seperti apa. “Tapi, kalau terbukti dan memang harus diberhentikan ya diberhentikan kalau gitu, saya kan cuma jalankan wewenang saja,” jelasnya. Lebih lanjut pria yang juga menjabat sebagai asistan bidang admisnistrasi itu mengatakan untuk kedua oknum PNS yang terlibat akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “Kita liat dulu proses nya seperti apa. Kalau memang terbukti melanggar peraturan ya ada sanksinya jadi lihat dulu perkembangannya ya,” tandasnya. (mel/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait