radarlampung.co.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan peraturan nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi PNS. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Berdasarkan laman setkab.go.id, dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan berbagai aspek. Yakni kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, kelompok rencana suksesi (talent pool), perpindahan dan pengembangan karier; f. penilaian prestasi kerja/kinerja dan perilaku kerja, kebutuhan organisasi, dan sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada klasifikasi jabatan. Sementara jenis mutasi terdiri atas mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah, mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi, mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi, mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya, mutasi PNS antar Instansi Pusat, dan mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri. Di pasal 2 diejlaskan, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan. Selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan ini, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri. Menanggapi hal ini, Pj. Sekprov Lampung, Hamartoni Ahadis mengatakan, segeta menindaklanjuti aturan tersebut. Dimana menurutnya segala regulasi yang diterbitkan pemerintah pusat, menjadi rujukan bagi daerah baik pemprov maupun pemkab/pemkot. \"Aturan itu kebetulan baru saya baca hari ini. Tentunya akan kita tindaklanjuti. Karena itu merupakan petunjuk daerah\" ujarnya di ruang rapat Bakuda, Kamis (25/4). Ditanya bagaimana mengimplementasikannya, mantan Asisten bidang Administrasi Umum ini mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. \"Regulasi ini juga kan baru diterbitkan, masih orok. Ya tentunya kita pelajari lebih mendalam dulu, \" kata dia. (abd/wdi)
BKN Keluarkan Aturan Baru Mutasi, Ini Kata Sekprov
Kamis 25-04-2019,22:05 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :