BNNK Tanggamus Rehabilitasi 21 Korban Penyalahgunaan Narkoba

Rabu 01-01-2020,18:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus sudah merehabilitasi 21 korban penyalahgunaan narkoba sepanjang 2019. Jumlah tersebut lebih tinggi dari target yang ditetapkan sebanyak 17 orang. Kepala BNNK Tanggamus Kolbidi mengatakan, rehabilitasi tidak dipungut biaya. \"Rehabilitasi adalah hak bagi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi tidak usah takut untuk datang. Tidak akan diproses hukum, jika niatnya memang untuk sembuh,\" tegas Kolbidi didampingi Kasubbag Umum Henderiyadi dan Kasi Rehabilitasi Erwin saat konferensi pers akhir tahun di Kantor BNNK Tanggamus, Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting, Selasa (31/12/2019) Dilanjutkan, selain rehabilitasi, BNNK Tanggamus juga melakukan tes urine ke sejumlah instansi pemerintah dan swasta. Selama 2019, sebanyak 1.157 orang menjalani tes urine. Dari jumlah itu, 13 positif narkoba. Ini lebih banyak dari tahun 2018 lalu yang hanya 420 orang dengan hasil sembilan orang positif. Kemudian untuk Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) pada 2019 BNNK Tanggamus telah melaksanakan Kampanye Setop narkoba sebanyak 24 kali dengan 10.537 peserta. Lebih jauh Kolbidi mengungkapkan, permasalahan keterbatasan personel untuk penindakan sudah disampaikan ke BNN Provinsi Lampung saat rapat evaluasi tahun 2019 beberapa waktu lalu. \"Jadi solusi keterbatasan personel ini, kami akan berkoordinasi dengan BNN Provinsi dan pihak kepolisian. Apabila mau melakukan penindakan di wilayah Tanggamus,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait