radarlampung.co.id – Warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Krui mengunakan fasilitas video call untuk berkomunikasi dengan keluarga. Untuk sementara, keluarga tidak diperkenankan bertatap muka langsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui M. Hendra Ibmansyah mengatakan, kebijakan itu sesuai perintah dari Kanwil Kemenkumham Lampung sebagai antisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19) terhadap WBP.
”Sejak Selasa (17/3), di Rutan Krui menutup sementara akses pengunjung untuk bertemu langsung dengan WBP,” kata M. Hendra, Jumat (20/3).
Selain menutup akses sementara bagi pengunjung yang ingin bertemu dengan WBP, Rutan Krui juga membatasi kegiatan yang melibatkan pihak dari luar. ”Semua kegiatan di Rutan Krui ada perubahan. Terutama berkaitan langsung dengan WBP. Kita juga tetap memaksimalkan kebersihan lingkungan maupun seluruh WBP,” tegasnya. (yan/ais)