Masyarakat Dapat Membuat Izin Keramaian, Asal ...

Rabu 24-06-2020,05:49 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung mendukung kebijakan pemerintah soal social distancing (jaga jarak) untuk menekan penyebar virus Corona. Namun belakangan, tersiar desas-desus izin keramaian bisa diterbitkan. Hanya saja, kepolisian mengaku tak asal menerbitkan izin keramaian. Ya, kala ditanya apakah masyarakat sudah dapat membuat surat izin keramaian, Polda Lampung mengarahkan bagi yang ingin membuat izin keramaian dapat langsung menajukan ke satuan wilayah atau Polres jajaran. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Menurutnya, mengenai pengeluaran izin keramaian yang mengeluarkan adalah Polres atau Polresta. \"Surat izin kermaian yang mengeluarkan dari Polresta,\" ucapnya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (23/6). Dirinya mengungkapkan, nantinya yang akan melakukan analisa dan mengeluarkan izin dari satuan wilayah, yakni Satuan Intelkam yang ada di Polres. \"Yang menganalisa dan evaluasi Harkamtibmas dan faktor lainnya Kasat Intel untuk rekomendasi dari Polres, jadi Polda akan mengeluarkan apabila ada rekomendasi dari Polres. Misal hendak melaksanakan konser musik, harus ada ijin dari Polres tempat penyelenggaraan,\" jelasnya. Terpisah, Polresta Bandarlampung hingga saat ini belum mengeluarkan izin keramaian meski menjelang new normal. Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya. \"Belum, ya sampai saat ini Polresta belum mengeluarkan surat izin keramaian,\" ungkapnya kepada Radarlampung.co.id. Pihaknya pun masih mengikuti maklumat Kapolri, Jenderal Idham Azis, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19. \"Sampai saat ini ya (ikuti maklumat). Tapi mulai pemberlakuan new normal itu, saya lihat banyak juga tempat wisata yang sudah buka,\" ucapnya. Menanggapi beberapa wisata yang sudah buka setelah sebelumnya tutup sementara waktu, saat ini pihaknya tengah melakukan pemantauan dan pengawasan. \"Sekarang kita hanya memberikan pengawasan terkait protokol kesehatan,\" ujarnya. Disinggung terkait izin keramaian pernikahan apakah sudah diperbolehkan, Yan Budi menuturkan bisa dilaksanakan dengan ketentuan mentaati aturan pemerintah. \"Kalau mau mengadakan hajatan, ada petunjuk surat edaran dari Menteri Agama. Untuk akad tidak boleh lebih dari 20 orang di rumah. Kalau di gedung, kalau tidak salah tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas gedung,\" ucapnya. Dirinya menambahkan, selain itu tentunya harus didukung dengan beberapa aturan yang berlaku, seperti physical distancing dan sebagainya. \"Tapi mereka juga harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, seperti dari Dinas Kesehatan, izin keramaian Polri,\" ungkapnya. Namun hingga saat ini menurut Yan Budi, Polresta Bandarlampung belum mendapat pengajuan surat izin keramaian dari masyarakat atau pihak manapun. \"Sampai saat ini belum ada yang ngajuin, kalau ada yang ngajuin ke kita, kita akan lihat persyaratan itu terpenuhi tidak,\" tuturnya. Meski demikian, pihaknya tidak akan melarang jika ada masyarakat yang menyelenggarakan suatu kegiatan dengan ketentuan syarat-syarat tersebut terpenuhi. \"Kita tidak melarang, tetapi protokol kesehatan itu dipenuhi atau tidak?\" tambahnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait