BPJS Bakal Buka Klaim Asuransi Buruh TKBM

Senin 13-12-2021,19:10 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Diprakarsai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, akhirnya persoalan BPJS Ketenagakerjaan di Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang menemui titik terang. Ya, pihak BPJS menyatakan bakal membuka kliam asuransi buruh setelah adanya cicilan tunggakan. Hal tersebut pun tertuang dalam berita acara rapat dengar pendapat (RDP) yang juga ditandatangani langsung oleh pihak-pihak terkait, di Begadang Resto, Senin (13/12/2021). Di antaranya, Disnaker Bandarlampung sebagai penggagas, Dinas Koprasi dan UMKM, KSOP Pelabuhan Panjang, Serikat Front Federal Buruh Lampung, serta DPC F-SPTI, PT DHL (Duta Hidup Lestari). Namun, pihak LSM Kikes yang diundang Pemkot Bandarlampung tidak hadir dalam agenda tersebut. Menurut Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Lampung Bambang Purwajatmika, pihaknya akan melaporkan apa yang menjadi keputusan rapat bersama ke kantor BPJS pusat. \"Mudah-mudahan ada titik terang, karena dengan adanya pihak koperasi TKBM membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 miliar, mudah-mudahan klaim bisa diaktifkan kembali sehingga kepesertaan anggota dalam kondisi aktif,\" ujar dia di Begadang II. Adapun isi berita acara tersebut membahas masalah di Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, yang mengakibatkan adanya unjuk rasa dan aksi mogok kerja yang dilakukan anggota koperasi TKBM yang tergabung dalam DPC FSB Kikes Bandarlampung. Pokok masalahnya yakni soal tunggakan BPJS aktivasi manfaat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2017 hingga tahun 2021 belum dibayarkan koperasi TKBM. Lalu masalah sertifikat perumahan perumahan TKBM Pelabuhan Panjang yang sampai saat ini kurang lebih 7 tahun sudah menempati rumah belum diserahkan oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Selanjutnya, masalah pengupahan tarif upah buruh TKBM Pelabuhan Panjang tidak sesuai dengan KM 35 tahun 2007 yang dinilai tidak mensejahterakan buruh. Hasil pembahasan disampaikan oleh pihak koperasi TKBM PT DHL dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan perjanjian nomor 47/kop. TKBM/PP/01/IV/2014 dan perjanjian nomor 001/dhl/LPG/IV/2014 tanggal 21 April 2014 beserta seluruh adendum termasuk adendum ke-7 tahun 2021 antara koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dengan PT DHL bahwa pemecahan sertifikat dan balik nama dilakukan jika pembangunan perumahan sudah mencapai 190 unit. Dan telah diserahterimakan kepada pihak koperasi TKBM pelabuhan panjang bahwa hingga saat ini jumlah rumah yang telah diserahkan kepada koperasi TKBM Pelabuhan Panjang sebanyak 176 unit dan saat ini telah dilakukan pemecahan sebanyak 149 SHM untuk proses balik nama SHM PT DHL menunggu pihak koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melengkapi persyaratan dokumen balik nama dengan biaya pemecah bahwa saat ini sedang diselesaikan 25 unit rumah yang akan diserahkan pada Desember 2021 dan 64 unit rumah sedang diselesaikan yang akan diserahkan pada Januari 2022. Bahwa terhadap 149 SHM sudah diperlihatkan pada pertemuan di KSH pelabuhan panjang pada 8 Desember 2021 dan pertemuan pada Senin 13 Desember 2021. Bahwa tarif bongkar muat di Pelabuhan Panjang berakhir pada 24 Oktober 2021 sementara UNP baru terbit 1 Desember 2021 koperasi TKBM akan membahas mengenai tarif bongkar muat dalam waktu dekat bersama APBMI Lampung dan DPC F- SPTI. Bahwa koperasi TKBM akan membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 miliar, dengan catatan kepesertaan anggota dalam kondisi aktif dan mendapatkan manfaat kepersertaan serta dapat melakukan klaim sedangkan untuk premi bulan berjalan dan jumlah angsuran akan dibicarakan secara khusus dengan BPJS Ketenagakerjaan. Di lokasi lain, di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang ratusan buruh melakukan aksi masa dan menuntut keadilan. Setelah dimediasi oleh pihak Polresta Bandarlampung, perwakilan diajak komunikasi. Di dalam ruangan mediasi hadir pihak kepolisian, KSOP Panjang, BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Bandarlampung, Dinas Koprasi dan UMKM, Serikat Front Federal Buruh Lampung dan DPC F-SPTI, PT DHL (Duta Hidup Lestari) dan, pihak LSM Kikes. Setelah beberapa jam melakukan perundingan, pihak Kikes keluar dan melanjutkan aksinya, sehingga terlihat pertemuan deadlock. Hingga akhirnya, sekitar pukul 16.30 masa membubarkan diri. (rls/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait