BPK RI Akan Audit Kerugian Negara di Perkara Dugaan Korupsi Jl. Ir. Sutami

Rabu 15-09-2021,20:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI merespon surat Polda Lampung terkait penghitungan kerugian negara atas dugaan kasus korupsi Jl. Ir. Sutami-Sribahwono-Simpang Sribahwono yang sempat menjerat Komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) Hengki Widodo alias Engsit. Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafirin menjelaskan, apabila pihak dari BPK RI sudah setuju akan mengaudit kasus dugaan korupsi tersebut. \"Ya beberapa hari lalu suratnya sudah kita terima dari BPK,\" katanya, Rabu (15/9). Dalam penjelasan surat itu, BPK menanggapi apabila pihaknya meminta agar mengaudit kerugian negara itu sebanyak tiga kali. \"Jadi kita tunggu saja deadline dari BPK RI nya. Juga kapan tim dari BPK RI ini turun,\" kata dia. Sebelumnya Arie juga menjelaskan pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan mengenai kasus tersebut. \"Kami tetap lanjut (melakukan penyelidikan). Saat ini kan uang yang kita sita Rp10 miliar itu masih ada dengan kita,\" katanya, Kamis (2/9). (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait