Radarlampung.co.id – Rektor Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pecinta Alam Cakrawala jika dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) menyalahi prosedur. Ancaman sanksi ini buntut dari meninggalnya salah satu peserta Diksar dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Cikoak, Kabupaten Pesawaran pada 23-29 September 2019. Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh UKM yang ada di Unila, terutama UKM Cakrawala pasca kegiatan pembinaan Diksar yang berujung pada meninggalnya, Aga Trisa Tahta. \"Kita akan mengevaluasi seluruhnya, tetapi bukan membunuh kegiatan besar yang tujuannya jelas. Lebih ke pembelajaran agar jangan melakukan hal seperti itu. Mau berubah atau tidak. Bekukan itu pilihan terakhir. Jika memang terbukti, ya ada mekanismenya,\" kata Hasriadi, Selasa (1/10). Ia mengatakan, kegiatan UKM yang berisi tentang Diksar juga harus mempunyai tujuan yang jelas. Setidaknya apa target yang harus dicapai dari kegiatan Diksar tersebut. \"Bagaimana metode agar tujuan itu bisa tercapai. Mungkin kalau SOP dijalankan dengan pikiran jernih dan juga yang dilakukan itu terukur, saya pikir tidak akan ada korban jiwa. Tujuan diksarnya pun akan berhasil. Diksar itu kan ada kompetensi yang dituju. Misalkan survival atau apa. Tidak ada satu kegiatan yang tujuannya untuk menyakiti,\" tegasnya. Sedangkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada penyelenggara, Hasriadi menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Untuk sanksi nanti yang diberikan Kampus, tergantung dari hasil pemeriksaan kepolisian. \"Kalau itu benar-benar sudah pidana, itu sudah ranah hukum. Kita menghormati seluruh proses hukum. Kita tunggu dari hasil pemeriksaan,\" tandasnya. Terpisah, Wakil Dekan III Fisip Dadang Karya Bakti memastikan, informasi adanya mahasiswa yang belum kembali ke rumah itu tidak ada. \"Tidak ada. Sudah, sudah pulang semua,\" jawabnya singkat melalui telepon. Dalam rilis yang dikeluarkan Fisip Unila, tertulis bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pengkajian dan pendalaman secara komprehensif sesuai fakta kejadian tanpa ada yang ditutup-tutupi agar pihak Fisip tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kemudian, apabila dalam pengkajian dan pendalaman tersebut ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap aturan kemahasiswaan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (rur/kyd)
UKM Pecinta Alam Cakrawala Unila Terancam Dibekukan
Selasa 01-10-2019,17:14 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 05-09-2026,09:18 WIB
Promo Minyak Goreng Superindo 4–6 September 2026: Tropical 1,5 Liter Cuma Rp 32.300, Ini Daftar Lengkapnya
Sabtu 05-09-2026,08:42 WIB
BMKG Deteksi 200 Titik Panas dalam 24 Jam, Ada Hotspot Merapat ke Area Bandara
Sabtu 05-09-2026,20:11 WIB
Hujan Debu Abu Vulkanik Anak Gunung Krakatau Sampai Teluk Bandar Lampung dan Pesisir Barat
Sabtu 05-09-2026,20:54 WIB
Status Siaga, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Vulkanik ke Arah Barat dan Tenggara, Penerbangan Ubah Rute?
Sabtu 05-09-2026,20:25 WIB
Gunung Anak Krakatau Erupsi, BPBD Bandar Lampung Minta Warga Waspada Debu Vulkanik
Terkini
Minggu 06-09-2026,06:33 WIB
Promo Superindo 4-9 September: Stok Mie Sedaap dan Indomie Kuliner Indonesia Banting Harga
Minggu 06-09-2026,05:44 WIB
IDI Lampung Rilis Panduan Pencegahan Dampak Abu Vulkanik dari Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Minggu 06-09-2026,03:58 WIB
Simulasi Kredit POCO X8 Series Resmi Hadir, Cicilan Mulai Rp200 Ribuan per Bulan
Minggu 06-09-2026,02:43 WIB
Promo Noodle Fair Alfamart September 2026: Diskon Spesial Mie Instant Impor dan Lokal, Cek Daftar Harganya
Minggu 06-09-2026,01:29 WIB