Radarlampung.co.id – Rektor Universitas Lampung (Unila) menegaskan akan membekukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pecinta Alam Cakrawala jika dalam kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) menyalahi prosedur. Ancaman sanksi ini buntut dari meninggalnya salah satu peserta Diksar dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Cikoak, Kabupaten Pesawaran pada 23-29 September 2019. Rektor Unila Prof. Hasriadi Mat Akin mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh UKM yang ada di Unila, terutama UKM Cakrawala pasca kegiatan pembinaan Diksar yang berujung pada meninggalnya, Aga Trisa Tahta. \"Kita akan mengevaluasi seluruhnya, tetapi bukan membunuh kegiatan besar yang tujuannya jelas. Lebih ke pembelajaran agar jangan melakukan hal seperti itu. Mau berubah atau tidak. Bekukan itu pilihan terakhir. Jika memang terbukti, ya ada mekanismenya,\" kata Hasriadi, Selasa (1/10). Ia mengatakan, kegiatan UKM yang berisi tentang Diksar juga harus mempunyai tujuan yang jelas. Setidaknya apa target yang harus dicapai dari kegiatan Diksar tersebut. \"Bagaimana metode agar tujuan itu bisa tercapai. Mungkin kalau SOP dijalankan dengan pikiran jernih dan juga yang dilakukan itu terukur, saya pikir tidak akan ada korban jiwa. Tujuan diksarnya pun akan berhasil. Diksar itu kan ada kompetensi yang dituju. Misalkan survival atau apa. Tidak ada satu kegiatan yang tujuannya untuk menyakiti,\" tegasnya. Sedangkan, terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian kepada penyelenggara, Hasriadi menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Untuk sanksi nanti yang diberikan Kampus, tergantung dari hasil pemeriksaan kepolisian. \"Kalau itu benar-benar sudah pidana, itu sudah ranah hukum. Kita menghormati seluruh proses hukum. Kita tunggu dari hasil pemeriksaan,\" tandasnya. Terpisah, Wakil Dekan III Fisip Dadang Karya Bakti memastikan, informasi adanya mahasiswa yang belum kembali ke rumah itu tidak ada. \"Tidak ada. Sudah, sudah pulang semua,\" jawabnya singkat melalui telepon. Dalam rilis yang dikeluarkan Fisip Unila, tertulis bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pengkajian dan pendalaman secara komprehensif sesuai fakta kejadian tanpa ada yang ditutup-tutupi agar pihak Fisip tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Kemudian, apabila dalam pengkajian dan pendalaman tersebut ditemukan unsur-unsur pelanggaran terhadap aturan kemahasiswaan maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (rur/kyd)
UKM Pecinta Alam Cakrawala Unila Terancam Dibekukan
Selasa 01-10-2019,17:14 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 17-06-2026,04:06 WIB
Intip Harga dan Simulasi Kredit Suzuki Access 125, Motor Idola Baru Warga Lampung
Rabu 17-06-2026,03:24 WIB
Emas Masih 'Dewa' Investasi, Simak Update Harga dan Sentimen Pasar Hari Ini
Rabu 17-06-2026,06:01 WIB
Pixel 9a Tetap Menarik di Pasar Smartphone Kelas Menengah
Rabu 17-06-2026,08:19 WIB
Serba-Serbi 17 Juni: Dari Sejarah, Lingkungan, hingga Parade Planet
Rabu 17-06-2026,02:46 WIB
BMKG Maritim Lampung Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Wilayah Perairan Ini
Terkini
Rabu 17-06-2026,18:57 WIB
Lampung Jadi Pilot Project Nasional, Investasi Rp475 Miliar Sulap Sampah Jadi Energi
Rabu 17-06-2026,18:46 WIB
PIP 2026 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek Status Penerima Lewat SIPINTAR
Rabu 17-06-2026,17:59 WIB
Peminat Itera Naik Drastis, Cek Peluang di SMT Sekarang
Rabu 17-06-2026,17:53 WIB
Logitech G Perkenalkan G304 X Superlight, Mouse 59 Gram dengan Daya Tahan 130 Jam
Rabu 17-06-2026,17:32 WIB