BPOKKDa Tegaskan Muscab Bukan Ajang Penentuan Ketua DPC

Senin 07-03-2022,19:17 WIB
Editor : Yuda Pranata

Radarlampung.co.id - Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKKDa) DPD Partai Demokrat Lampung menegaskan proses pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) yang dijadwalkan digelar serentak pada Senin (22/3), bukan menentukan ketua DPC. Ketua BPOKKda DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto mengatakan, penegasan ini dilakukan lantaran ada beberapa asumsi bahwa muscab di Partai Demokrat merupakan penentuan pemilihan Ketua DPC. \"Muscab hanya menetapkan calon. Misalnya kalau ada dua yang mendaftar sesuai dengan syarat, ya dua nama itu yang kita kirim ke DPP. Nanti juga ada Fit And Proper Tes (FPT). Tahapannya setelah muscab menetapkan calon. FPT dilakukan tim 5. Terdiri dari  Ketum, Sekjen, BPOKK, Ketua dan Sekretaris DPD,\" ujarnya usai rapat di kantor DPD setempat, Senin (7/3). Dijelaskan dia, mengenai siapa saja yang berhak mencalonkan diri sebagai Ketua DPC Partai Demokrat di 15 kabupaten/kota, salahsatu syarat wajibnya adalah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Demokrat. \"Siapa saja yang boleh nyalon, itu siapapun boleh dengan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan. Utamanya memiliki KTA, sepanjang mendapat dukungan 20 persen dari jumlah pemegang hak suara sah atau PAC, untuk syaratnya ada 12,\" paparnya. Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini melanjutkan, tentang posisi Plt, dia mengatakan merujuk pada AD/ART hasil kongres 2020 dan Peraturan Organisasi (PO), masa berlaku Plt hanya satu tahun saja. \"Setelah lewat, maka secara hukum berhenti dengan sendirinya. Karena tugas Plt menyiapkan Muscab atau muscablub. Tidak ada tugas lain,\" kata dia. Artinya pemilik hak suara nanti dari PAC hanya produk dari musyawarah. \"Ada yang berpendapat masih pemegang hak suara karena masih ada SK Plt, kalimat pemegang hak suara. Plt, otomatis gugur setelah terbit kongres 2020. Siapapun ketua yang definitif, ini tentu dihasilkan dari produk Muscab atau muscalub atau sejenisnya dibawahnya. Ketika ada yang merasa memiliki kewenangan dipastikan dulu apakah hasil yang diperoleh berdasarkan musda atau tidak. Kalau tidak, AD/ART maka dipastikan itu tidak definitif,\" paparnya. Masih kata Midi, berdasarkan regulasinya, pemegang hak suara dimulai dari Ketua PAC dan Ketua DPC. \"Kalau berdasarkan pengalaman musda kemarin kan DPD dan DPP juga. Tapi pastinya nanti saya lihat aturannya dulu,\" ucapnya. (abd/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait