RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengeluarkan sikap menarik peredaran Kinder Joy. Hal ini sesuai keterangan pers yang diterima Radar Lampung pada Senin (11/4). Dalam keterangan tersebut dituliskan sehubungan dengan diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise. Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. \"Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian. Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022,\" tulis keterangan pers tersebut. Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD. \"Namun untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar. Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,\" lanjut keterangan tersebut. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan. Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. (rma/rls/yud)
BPOM Tarik Peredaran Kinder Joy
Senin 11-04-2022,18:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-06-2026,07:08 WIB
Waspada Hujan Lokal saat Siang, Simak Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini
Rabu 10-06-2026,06:02 WIB
Booking Tiket Transportasi di Indomaret, Bisa Tebus Murah BonCabe Mie Goreng Cuma Rp2.500
Rabu 10-06-2026,06:33 WIB
Ini Deretan Fakta Unik 10 Juni, Ada Gerhana Matahari Cincin
Rabu 10-06-2026,07:40 WIB
Optimalkan Promo Mid Year, Beli Mobil Daihatsu di Lampung Kini Lebih Mudah via Simulasi ACC ONE
Rabu 10-06-2026,08:25 WIB
Emas Antam di Pegadaian Terkoreksi, Intip Update Harga dan Prediksi untuk Besok
Terkini
Rabu 10-06-2026,22:42 WIB
Respons Pidato Presiden di Munas XVIII, HIPMI Jember Siap Cetak Wirausahawan Baru dan Perkuat UMKM
Rabu 10-06-2026,20:02 WIB
Produk UMKM Jawa Timur Tampil di Munas HIPMI, Cerutu Jadi Primadona
Rabu 10-06-2026,19:42 WIB
Pelukan dan Air Mata Haru Warnai Aula PKK Kalianda Saat Pelepasan Murid TK IT Al Mumtaza
Rabu 10-06-2026,18:56 WIB
Pertamax Naik Tajam, Warga Lampung Mengeluh, Bahlil: BBM Subsidi Tidak Naik
Rabu 10-06-2026,18:21 WIB