Bravo Lima: Konsolidasi Raperda, Distribusi Berkeadilan

Sabtu 18-09-2021,07:00 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pejuang Bravo Lima (PBL) memberi catatan khusus pasca terbitnya Peraturan Presiden 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Diketahui, Perpres diteken Presiden Jokowi pada 2 September 2021 lalu, dalam rangka optimalisasi pendanaan penyelenggaraan pesantren guna menunjang pengembangan tiga fungsi. Yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Ketua DPD PBL Lampung Ary Meizari Alfian, menyatakan PBL Lampung, akan proaktif mensosialisasikan Perpres 82/2021 baik ke intern DPD/DPC se-Lampung, dan mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait dan keluarga besar pondok pesantren (ponpes) di Lampung, meneruskan respons sukacita dengan menyusun dan atau memperbarui peta jalan berikut program aksi tersusun. \"Masih ingat, peristiwa spontan sujud syukur Wagub Chusnunia usai Paripurna DPRD setujui Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren inisiatif Pemprov Lampung pada 2 November 2020? Paling di muka, Pemprov-DPRD Lampung harmonisasi-sinkronisasi, segera perdakan. Demikian nanti eksekutif dan legislatif kabupaten dan kota,\" tutur Ary. Sambil menanti legalisasi Raperda, lanjut Ary, PBL Lampung mengusulkan agar Pemprov-DPRD Lampung, pemkab/pemkot dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Lampung mengonsolidasikan daftar inventarisasi masalah terkait, untuk dapat diintegrasikan ke dalam RAPBD Lampung dan kabupaten/kota se-Lampung tahun anggaran 2022. \"Ini spiritnya bagian percepatan. Sejauh ini kita tahu telah banyak upaya negara hadir dalam konsolidasi keumatan pesantren. Dari program santripreneurship (kewirausahaan pesantren), Kopontren (koperasi pesantren) berbasis One Pesantren One Product (OPOP) yang akhir 2020 baru menyentuh 1.500 ponpes se-Indonesia, Bank Wakaf Mikro dimana Presiden Jokowi gandeng OJK untuk bantu, dan perkuatan pembiayaan melalui LPDB-KUMKM (Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah),\" beber Ary. Ketiga, selain Dana Abadi Pesantren, imbuh dia, penegasan perpres soal sumber dana ponpes baik dari APBN/APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, patut diapresiasi sebagai bagian bukti riil keperpihakan kolektif terhadap salah satu entitas lembaga pendidikan Islam tertua di Indonesia. Juga patut tetap harus disertai dengan prinsip distribusi berkeadilan. Merujuk data Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag per September 2021, dari total 31.385 ponpes terdaftar di Indonesia hingga triwulan I-2021 dengan total 4,29 juta santri, sebanyak 677 ponpes berada di Lampung, dengan total 32.469 santri mukim, dan 31.782 santri non mukim. Lampung berada di urutan ke-7 nasional. (rls/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait