RADARLAMPUNG.CO.ID - Giliran Agus Bhakti Nugroho menjadi saksi di suap fee proyek infrastruktur Lampung Selatan (Lamsel) atas terdakwa Anjar Asmara. Dalam kesaksiannya Agus BN mengungkapkan ada upaya lobi ke DPRD RI untuk melancarkan kucuran Dana Alokasi Daerah (DAK) tahun 2018.
\"Hal itu atas perintah bupati (Zainudin Hasan, red). Uang yang disetorkan sekitar Rp2 miliar,\" ujar mantan anggota DPRD Lampung ini, Kamis (21/2).
Agus BN menambahkan, pemberian uang dilakukan sebanyak dua kali. Dan, diberikan kepada salah satu anggota DPR RI bernama Sigit dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). \"Kalau tidak salah penyerahan itu bertahap. Yang pertama saya menyerahkan dengan Syahroni dan Hermansyah Hamidi,\" bebernya.
Menurut penjelasannya, angka Rp79 miliar dari DAK 2018 untuk Lamsel dalam mendapatkannya sempat ada upaya lobi-melobi, dan pihak DPR RI melakukan tawar menawar. \"Waktu itu DPR RI minta fee sebesar 7 persen. Dan langsung saya sampaikan ke bupati, lalu perintah bupati coba dilobi menjadi 5 persen,\" ungkapnya. (ang/sur)