Mendagri Warning Kongkalikong Penyusunan APBD, Begini Tanggapan TAPD

Rabu 19-06-2019,17:02 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah dijabarkan Menteri Dalam Negeri Tjahtjo Kumolo. Sejumlah poin Permendagri antaralain menyatakan pemerintah daerah harus menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Juga penganggaran Pilkada serentak 2020. Ketiga, mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan. “Banyak anggaran yang bisa digali ke daerah dan sudah disepakati, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) karena anggaran dari pusat ke daerah itu besar jumlahnya. DAK ini sifatnya dinamis, tapi kepastiannya sudah ada,” papar Tjahjo. Tjahjo juga mengingatkan dalam pembahasan penyusunan anggaran hindari kongkalikong. “Pahami dan hindari area rawan korupsi. Aset daerah dan pengelolaan keuangan daerah harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, jangan sampai terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK,” tegas Tjahjo. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan APBD harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji. “Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi. Sementara,  Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Setprov Lampung,  Minhairin mengatakan,  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Lampung akan melakukan penyusunan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan. \"Yang jelas sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan. Dalam waktu dekat akan kita bahas, \" ujarnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait