Unila kembali Perpanjangan PPKM di Lingkungan Universitas

Jumat 08-10-2021,15:09 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Lampung (Unila), kembali melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungannya. PPKM tersebut, untuk mencegah penanganan covid-19. PPKM itu, dimulai sejak 5-18 oktober 2021. Ini terlihat surat edaran Rektor Unila Prof.Karomani,M.Si nomor 16 tahun 2021. Rektor Unila,Prof.Karomani,M.Si melalui Ketua Satgas Covid-19 Unila sekaligus Wakil Rektor II Unila,Prof.Asep Sukohar membenarkan bahwa Unila Kembali memberlakukan PPKM Lingkungan kampus  mulai 5-18 Oktober 2021 mendatang. \"Iya benar, kami keluarkan surat perpanjang PPKM. Ini menindaklanjuti dari instruksi menteri dalam negeri republik indonesia (inmendagri) nomor 48 tahun 2021 tertanggal 4 oktober 2021 tentang PPKM Level 4,Level 3,Level 2 dan Level 1,\" ungkap Asep, Jumat (8/10). Asep menjelaskan, dalam Surat edaran tersebut, Salah satu isinya yakni Upaya pengendalian penyebaran COVID-19 dengan tetap menjaga optimalisasi kinerja pegawai. Maka, Unila menetapkan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan Bekerja Dari Rumah (BDR) 50 persen dan Bekerja dari Kantor (BDK) 50 persen. \"Ini terhitung mulai tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021,\" ujarnya. Selama ketentuan tersebut, pelayanan Akademik, Kemahasiswaan, dilakukan secara daring dan luring. Seluruh pegawai yang melakukan pelayanan tersebut mengikuti protokol kesehatan dengan ketat. \"Untuk semua pegawai yang melakukan BDR, dalam mencegah penularan Covid-19. Ada beberapa larangan. Salahsatunya dilarang mengunjungi lokasi wisata dan tempat-tempat umum,\" pungkasnya. (gie/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait