radarlampung.co.id - Bantuan sosial tunai (BST) Kementerian Sosial (Kemensos) akan diperpanjang hingga Desember 2020 mendatang. Ini tertuang dalam keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 22/6/SK/HK.02.02/6/2020 tentang perubahan atas keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor 18//SK/HK.02.02/4/2020.
Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Lampung Barat Sopan Sopian mengungkapkan, sebelumnya BST Kemensos ditetapkan untuk tiga bulan. Terhitung April hingga Juni.
Kemudian keluar keputusan terbaru dan dilakukan perpanjangan hingga Desember. Dalam keputusan itu juga disebutkan, besaran nilai BST yang sebelumnya Rp600 ribu per keluarga untuk tahap I, tahap II dan tahap III. Kemudian Rp300 ribu per keluarga untuk tahap IV, V, VI, VII, VIII, dan tahap IX.
”Jangka waktu pemberian BST dilaksanakan sejak April sampai Desember 2020. Terdiri dari tahap I sampai dengan tahap IX. Selain mengubah besaran nilai dan jangka waktu pemberian BST, juga ditambahkan penerima bantuan,\" kata Sopan Sopian.
Dijelaskan, penerima BST sebagaimana dapat diberikan kepada penyandang disabilitas dan/atau lanjut usia sesuai usulan dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
”Penerima BST itu juga dapat diberikan kepada keluarga penerima manfaat sesuai dengan usulan dari kementerian lembaga pemerintah non-kementerian melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.” ujarnya.
Dilanjutkan, total masyarakat Lambar yang mendapatkan program BLT Kemensos akibat dampak pandemi virus Corona mencapai 7.854 orang. Rinciannya DTKS 3.547 dan non-DTKS 4.307.
\"Saat ini penyaluran tahap ke-III sudah dilakukan. Masih menunggu proses untuk penyaluran tahap IV dan selanjutnya. (nop/ais)