RADARLAMPUNG.CO.ID-Satnarkoba Polres Waykanan membekuk RD alias Iwan (51), warga Kelurahan Tanjung Kemala Kecamatan Martapura Oku Timur Sumatera Selatan. Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menuturkan RD ditangkap Sabtu (15/5). Awalnya sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat ada penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu warung yang berada di Jalan Lintas Sumatera Kampung Way Tuba. Atas informasi itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menemukan RD yang duduk di kursi dengan menggunakan tangan kirinya seketika membuang sebuah barang. Dari hasil pemeriksaan, benda yang dibuang itu adalah sebungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih di duga sabu-sabu. Berat bruto sekitar 0,14 gram. \"Atas temuan itu tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,\" katanya. (sah/wdi)
Buang Barang Bukti, Warga Sumsel Ditangkap Aparat Polres Way Kanan
Senin 17-05-2021,12:17 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB