Bujuk Jual Ponsel Curian, Oknum PNS Disidang

Rabu 28-08-2019,20:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pengadilan Negeri Kotaagung menyidangkan kasus dugaan pencurian yang melibatkan Rama Yuliansyah (37), oknum PNS di Kecamatan Talangpadang, Rabu (28/8). Sidang yang dipimpin hakim tunggal Farid Zuhri berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan enam saksi. Yakni korban dr. Arif Rahman; dr. Wahid, Ferlika, Wendra, Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga dan Hasan Basri. Dalam sidang tersebut, Arif Rahman mengatakan, ponsel Samsung S8 Plus dan Ipad Apple miliknya hilang saat di kosan Pekon Bandingagung, Kecamatan Talangpadang. Saat itu, ia sedang belajar di ruang tamu dengan pintu sedikit terbuka. \"Saya lalu membangunkan teman saya dr. Wahid yang ada di kamar untuk menanyakan dua HP. Tapi dia tidak tahu dan saya lapor ke bapak kos. Selanjutnya ke Polsek Talangpadang,\" kata Arif. Sementara, Wendra yang menjadi terdakwa kasus pencurian (berkas terpisah) mengatakan, ia masuk ke kosan dengan cara memanjat pagar dan mengambil ponsel. Beberapa jam setelah beraksi, ia bertemu Rama. ”Dia (Rama, Red) menanyakan HP yang hilang di kontrakan dokter. Awalnya saya bantah. Tapi saat bertemu untuk ketiga kalinya, saya mengaku,” kata Wendra. Lantas, Rama mendatangi Wendra dan mengajaknya bertemu Ferlika untuk menjual dua ponsel tersebut seharga Rp800 ribu. \"Saat itu, dia (Rama, Red) ikut saya bertemu Ferlika untuk menjual kedua HP tersebut,\" ujarnya. Namun Rama membantah keterangan Wendra. Ia mengaku tidak turun dari motor saat Wendra menemui Ferlika. ”Saya juga sempat menasehati agar Rama mengembalikan HP itu kepada dokter. Sebab dokter itu tinggal di kontrakan paman saya,” ujarnya. Sementara Ferlika mengungkapkan, Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga memintanya agar menerima jika ada orang yang menjual ponsel Samsung dan Apple. ”Kapolsek dan saya memang sudah kenal sebelum beliau jabat Kapolsek Talangpadang. Kapolsek telepon saya menginformasikan ada warga Bandingagung yang kehilangan dua HP. Kebetulan saya juga tinggal di Bandingagung. Kata kapolsek, jika ada orang yang menjual HP dengan merek Samsung dan Apple untuk dibeli saja,\"kata Ferlika. Lalu Ferlika mengambil uang dari kapolsek untuk membeli ponsel tersebut. Ia mengaku sempat dibujuk oleh Rama agar membeli ponsel yang dijual Wendra. Alasannya menolong tetangga. \"Awalnya Wendra bawa Apple. Tapi saya tidak mau. Kemudian Rama berkata, sudahlah ditolong dulu itu Wendra. Gampang ngatur Wendra mah. Ada HP satu lagi, bagus merek Samsung,\" ujar menirukan perkataan Rama saat itu. Rama juga meminta uang kompensasi sebesar Rp1 juta. Namun Ferlika hanya memberi Rp300 ribu dan ponsel Samsung J1 sebagai jaminan. Setelah berunding, dua ponsel itu ditebus seharga Rp800 ribu. Tak lama setelah transaksi, Wendra dan Rama ditangkap. Namun Rama membantah keterangan yang disampaikan Ferlika dan Wendra. \"Semua itu tidak benar ketua. Tidak pernah saya menawarkan HP dan meminta uang tersebut. Malah saya yang menyarankan agar HP milik dokter dipulangkan saja,” sebut dia. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait