radarlampung.co.id - Demi melindungi Usaha kecil dan masyarakat, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berhasil meyakinkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Wilayah II Sumatera Bagian Selatan, untuk membuka Kantor di Provinsi Lampung. Rabu (18/12), Arinal Djunaidi meresmikan Kantor Wilayah (Kanwil) II KPPU, di Jalan Pangeran Diponegoro, No 40AB, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Menurut Arinal, keberadaan Kantor KPPU di Provinsi Lampung sangat penting untuk mengawasi persaingan usaha dan menciptakan suasana usaha yang sehat, sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. \"Pemprov sedang giat berupaya mendatangkan investor yang akan membantu rakyat kita mengelola potensi Provinsi Lampung secara baik. Maka selain tata kelola yang harus optimal kita juga perlu bersinergi untuk mengawasi dab menciptakan persaingan usaha yang sehat,\" ungkapnya. Arinal berharap KPPU dapat menindak tegas pengusaha nakal di Lampung. KPPU pasti banyak menghadapi tantangan, terutama saat menjalankan fungsi pengawasan persaingan usaha. Namun, Arinal meminta lembaga tersebut tetap menegakkan aturan sesuai fakta di lapangan. \"Jika benar silahkan tindak, saya siap dukung KPPU,\" tegas Arinal. Sementara, Ketua KPPU RI Kurnia Toha mengatakan KPPU merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Visi KPPU mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan sehat yang mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. \"KPPU memiliki kewenangan mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Dan untuk mendukung proses pengawasan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia, KPPU membuka kantor wilayah di Ibukota Provinsi terutama di pusat-pusat perekonomian nasional,\" katanya. Kurnia meyakini dapat bersinergi dengan Pemprov Lampung dalam menciptakan suasana usaha yang sehat sehingga terwujud peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. \"Ini untuk mendorong iklim usaha yang sehat maka fungsi pencegahan harus dikedepankan agar tidak ada pelanggaran. Apabila terjadi pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku sesuai dengan fungsi penegakan aturan,\" pungkasnya. (rma/rls/yud)
Buka Kantor di Lampung, KPPU Pantau Pengusaha
Rabu 18-12-2019,20:11 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 27-08-2026,07:34 WIB
Daftar Smartphone Tahan Air Terbaik 2026: Dari Kelas Entry Level Hingga Flagship Siap Hujan dan Kecemplung
Kamis 27-08-2026,09:09 WIB
Tegaskan Transformasi Keselamatan, PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026
Kamis 27-08-2026,06:18 WIB
Waspada Hujan Lebat di Pesisir Barat, Cek Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini, Kamis 27 Agustus 2026
Kamis 27-08-2026,14:52 WIB
Pemkot Bandar Lampung Matangkan Transformasi Transportasi Publik, Uji Coba Bus Menuju Program BTS 2026
Kamis 27-08-2026,07:12 WIB
BMKG Lampung Deteksi 155 Titik Panas Tersebar di 10 Kabupaten, Tulang Bawang Terbanyak
Terkini
Kamis 27-08-2026,22:03 WIB
Liburan Seru Bareng Keluarga di Farmora Lampung, Ada Promo Gratis Berenang Setiap Hari
Kamis 27-08-2026,21:00 WIB
Soal Gempa Bumi Tektonik M 4,1 Guncang Pesisir Barat Lampung, Ada Getaran Mirip Truk Berlalu
Kamis 27-08-2026,20:42 WIB
Mahasiswa Teknokrat Tembus Prestasi Nasional, Dalam Kompetisi Keamanan Siber TNI
Kamis 27-08-2026,19:52 WIB
Dua Pekan Disanksi, Semen Baturaja Masih Produksi?
Kamis 27-08-2026,17:50 WIB