Untuk Warga Pesbar, Ini Imbauan Kemenag yang Hendak Lakukan Pernikahan

Minggu 13-03-2022,19:36 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan masyarakat, yang hendak melakukan pernikahan agar disampaikan ke Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga benar-benar tercatat. Hal itu agar tidak melakukan pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Salah satunya dengan melakukan pernikahan secara siri. Karena pernikahan siri itu tidak akan tercatat di KUA. “Tata cara pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No.1/1974 tentang perkawinan, dan UU No.16/2019 tentang perubahan atas UU No.1/1974 tentang perkawinan,” kata Kasi Bimas Islam, Irhamsyah, mendampingi Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Yulizar Andri, Minggu (13/3). Menurutnya, masyarakat yang hendak melakukan pernikahan harus disampaikan ke KUA. Atau pun disampaikan ke penyuluh agama islam diwilayah kecamatan masing-masing. Karena penyuluh juga berhadapan langsung dengan masyarakat. Dengan begitu mudah-mudahan tidak ada masyarakat di Pesbar melakukan pernikahan yang tidak tercatat di KUA. “Kita berharap pelaksanaan pernikahan di masyarakat harus menjadi perhatian serius, jangan sampai masyarakat di Pesbar ini ada yang melakukan pernikahan secara siri,” kata dia. Masih kata dia, pernikahan harus dilaksanakan dengan tata cara yang telah diatur secara hukum. Karena, meski secara norma agama seperti nikah siri itu memang sah. Tapi, secara hukum itu tidak sah, sebab tidak tercatat di KUA. Karena itu, pihaknya kembali mengingatkan masyarakat yang melakukan pernikahan harus tercatat di KUA, sehingga memiliki kekuatan hukum yang bisa mengikat. Untuk itu, dalam melaksanakan pernikahan agar dapat dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya, bukan hanya pernikahan secara siri saja yang tidak diperkenankan, tetapi juga pernikahan terhadap anak yang belum cukup usia pun diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Pesbar ini. “Terkait hal ini kita juga masih rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat seperti pada saat kegiatan bimbingan terhadap pasangan calon pengantin maupun kegiatan lainnya, dengan harapan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pernikahan yang tercatat di KUA tersebut,” pungkasnya. (yan/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait