Bupati Lamtim Digugat Pegawainya, KASN Turun Tangan

Selasa 30-04-2019,17:03 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Bupati Lampung Timur Chusnunia digugat oleh Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim, Yuliansyah. Gugatan itu sudah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung. Gugatan itu terkait rolling Yuliansyah yang dinilai tidak sesuai aturan. Menyikapi hal tersebut Komisi aparatur sipil negara (KASN) turun langsung ke Kabupaten Lampung Timur, Selasa (30/4). Kedatangan KASN yang dipimpin Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Pendidikan Pangihutan Marpaung. KASN bertujuan klarifikasi terkait alih tugas (rolling) jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Terutama terkait, rolling yang dilakukan Pemkab Lamtim pada 18 Februari 2019 yang kini berujung pada gugatan perdata. “Kedatangan kami untuk mencari data dan meminta klarifikasi dari ke dua belah pihak,” jelas Pangihutan Marpaung didampingi Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi Jhon Pariyanto usai meminta klarifikasi kepada Yuliansyah di Kantor Inspektorat Lamtim. Lebih lanjut Pangihutan Marpaung menjelaskan, selain meminta klarifikasi dari Yuliansyah. KASN juga telah meminta klarifikasi kepada Sekretaris Kabupaten Syahrudin Putera dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKDD). “Hasil klarifikasi dari ke dua belah pihak akan kami laporkan ke pimpinan,”lanjut Pangihutan Marpaung. Yeli Basuki selaku kuasa hukum Yuliansyah membenarkan, KASN telah meminta klarikasi terhadap kliennya. Menurutnya, selain meminta klarifikasi KASN juga menyarankan kepada Yuliansyah untuk bersedia menjabat sebagai Staf Ahli Bupati bidang hukum dan politik. “Kami menghormati saran dari KASN tersebut. Namun, permasalahan ini sudah memasuki ranah hukum. Jadi, mari sama-sama menghormati proses hukum yang ditempuh klien kami sampai selesai,”jelas Yeli Basuki yang mendampingi Yuliansyah saat menerima KASN di Kantor Inspektorat Lamtim. Lebih lanjut Yeli Basuki menjelaskan, langkah hukum diambil, karena kliennya menilai rolling yang dilakukan Pemkab Lamtim pada 18 Februari 2019 tidak sesuai prosudur. Antara lain, kliennya tidak pernah mendapat surat teguran tiba-tiba diturunkan jabatan dari eselon II menjadi eselon III. Yeli Basuki menambahkan, pagi tadi sebenarnya ada sidang lanjutan atas perkara perdata yang diajukan kliennya. Namun, sidang ditunda pekan depan karena, pihak Pemkab Lamtim tidak membawa belum seluruh berkas yang diminta majelis hakim. “Yang jelas, kami minta Yuliansyah dikembalikan ke jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lamtim,” tegas Yeli Basuki. Sebelumnya diberitakan, Bupati Lampung Timur Chusnunia siap mengikuti proses hukum atas gugatan tersebut. Menurutnya rolling telah sesuai aturan. Pada saat itu, Yuliansyah yang awalnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya dialihtugaskan menjadi Sekretaris Inspektorat. Namun, yang bersangkutan tidak hadir saat pelantikan. Selanjutnya, Pemkab Lamtim kembali berkoordinasi dengan KASN. Hasilnya, KASN merekomendasikan agar Yuliansyah untuk ditempatkan sebagai Staf Ahli. Atas rekomendasi tersebut, Pemkab Lamtim telah mengundang Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli Bupati pada Rabu (24/4). Namun, yang bersangkutan kembali tidak hadir. Selanjutnya, Pemkab Lamtim mengirimkan surat undangan resmi kepada Yuliansyah untuk dilantik sebagai Staf Ahli, Kamis (25/4). Namun, pihak keluarga Yuliansyah tidak bersedia menerima undangan tersebut. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait