RADARLAMPUNG.CO.ID - Perantau yang ingin mudik ke Pringsewu sejak jauh hari diingatkan untuk membekali diri dengan vaksinasi. Terlebih diizinkannya masyarakat yang akan mudik Lebaran oleh pemerintah dengan persyaratan tertentu. Yakni, masyarakat harus sudah melakukan vaksinasi lengkap. Dosis pertama, kedua dan booster, tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes Swab Antigen maupun PCR. \"Oleh karena itu, bagi masyarakat yang belum divaksin, agar segera vaksin, supaya dapat melakukan perjalanan mudik Lebaran serta meningkatkan imunitas,” imbau Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Bagi masyarakat yang sudah divaksin dosis pertama dan kedua, harus menunjukkan hasil negatif tes Swab Antigen. Sementara bagi yang baru divaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif PCR. Fauzi juga meminta seluruh elemen, baik ormas maupun lainnya untuk bersama-sama membantu masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, agar dapat merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung. \"Misalnya dengan membantu menyediakan tempat istirahat bagi pemudik yang sedang dalam perjalanan. Mari tunjukkan keramah-tamahan masyarakat Pringsewu,” ajak Fauzi. (sag/ais)
Untuk Warga Pringsewu, Sebelum Mudik, Lengkapi Persyaratan Dulu
Rabu 30-03-2022,15:30 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,14:46 WIB
Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Terkini
Senin 03-08-2026,18:06 WIB
Pemkot Bandar Lampung Pastikan Perbaikan Jalan Wala Kuba Rampung
Senin 03-08-2026,17:52 WIB
Pendapatan Asli Daerah Bandar Lampung Diproyeksi Naik Pada APBDP
Senin 03-08-2026,17:41 WIB
Harga Pangan Turun, Lampung Deflasi 0,49 Persen pada Juli 2026
Senin 03-08-2026,17:31 WIB
Akademisi Nilai Trans-Sumatra Railway Jadi Pengungkit Ekonomi, Lampung Diuntungkan
Senin 03-08-2026,17:26 WIB