Merasa Difitnah Soal Bansos, Anggota Dewan Lamtim Ini Bakal Lapor Polisi

Rabu 13-02-2019,17:45 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.com–Anggota DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni meradang. Dirinya tidak terima namanya dikaitkan dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2018. Bahkan dirinya berencana mengambil langkah hukum terhadap orang-orang yang menyebutnya terlibat masalah tersebut. Menurutnya, tuduhan dirinya terlibat dugaan penyimpangan dana bansos adalah fitnah. “Tuduhan itu tidak benar dan merugikan saya. Baik atas nama pribadi maupun partai. Karenanya, saya akan menempuh langkah hukum,” tegas Akmal Fathoni, Rabu (13/2). Sebab, lanjut anggota Fraksi PKB ini, bantuan untuk rumah ibadah berupa hibah disalurkan melalui rekening Bank Lampung ke masing-masing lembaga penerima. Pencairan dana tersebut juga harus dengan tandatangan pengurus lembaga penerima. “Tidak benar, saya tidak pernah mengkoordinir pengajuan proposal bantuan untuk rumah ibadah,”lanjut Akmal Fathoni. Sebagai langkah awal, pagi tadi Akmal lamngsung berkonsultasi ke Polres Lamtim, terkait rencananya membawa permasalahan itu ke ranah hukum. Rencananya, Fathoni bakal melaporkan masalah ini ke Polda Lampung. Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang yang mengatasnamakan forum penyelamat aset Lampung Timur (Format Astim) menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Selasa (12/2). Dalam aksinya massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan sosial yang dianggarkan melalui APBD 2018 sebesar Rp5,3 miliar. Massa menduga dana bantuan sosial tersebut banyak yang tidak sampai pada yang berhak menerimanya. Usai berorasi di halaman Kantor Bupati massa melanjutkan aksi ke  DPRD Lamtim dengan tuntutan yang sama. Terpisah menanggapi aksi unjuk rasa tersebut Asisten I Sekretariat Kabupaten Lamtim Tarmizi menyatakan, penyaluran dana bantuan sosial telah dilaksanakan sesuai prosedur. \"Bila memang masyarakat menemukan adanya dugaan penyimpangan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,\" jelas Tarmizi. (wid/wdi)  

Tags :
Kategori :

Terkait