RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan KS (26), warga Gunungterang, Bandarlampung, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Senin (4/10). Penangkapan tersebut berdasar pengembangan terhadap tersangka N.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, KS diamankan berdasar laporan polisi nomor LP/A/705/X/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 4 Oktober 2021.
\"Tersangka diamankan di jalan raya Desa Sinarharapan, Kecamatan Kedondong,\" kata Vero, Selasa (5/10).
Awalnya, polisi menangkap N karena diduga mengedarkan sabu. Lantas ia mengaku, sebelum dijual, sebagian kristal haram itu dikonsumsi bersama KS.
Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran bergerak. KS ditangkap berikut barang bukti sabu dan bong. (ozi/ais)