Miliki Sabu, Warga TkB Ini Dituntut 11 Tahun Penjara

Selasa 07-04-2020,19:27 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Wawan Iskandar (44) warga Jl. Tamin, Kel. Sukajawa, Kec. Tanjungkarang Barat, dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desna Indah Meysari. Pasalnya, terdakwa terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,6264 gram.

\"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhi kurungan penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 11 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,\" ujar jaksa, Selasa (7/4).

Jaksa menambahkan, terdakwa Wawan juga telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I. \"Yang beratnya lebih dari 5  gram sesuai pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" ucapnya.

Jaksa menjelaskan perbuatan terdakwa berawal pada 6 November 2019 sekitar pukul 18.00 WIB. \"Terdakwa mendapatkan narkotika dari Yudi (DPO) di Jalan Lintas Sumatra, Kecamatan Natar Lampung Selatan,\" bebernya.

Selanjutnya atas perintah Yudi terdakwa mengantar satu paket narkoba kepada Budi (DPO) di Jalan Abdulrahman, Suka Jawa, Tanjungkarang Barat, satu paket sabu terdakwa bawa kerumahnya. \"Satu paket sabu yang dibawa terdakwa dipecah menjadi dua bagian dan diantar kerumah Edi (DPO) di Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat,\" katanya.

Menurut pengakuan terdakwa satu paket sisa sabu yang masih ditangannya akan dia gunakan sendiri oleh terdakwa, belum sempat terdakwa gunakan anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang ke kediaman melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu dari tempat tersebut.

\"Dari hasil pemeriksaan laboratorium Nomor 60 BK / XI / 2019 /Balai Lab Narkoba bahwa benar serbuk putih dengan berat 5,6264 dengan terdakwa atas nama Wawan Iskandar adalah benar mengandung Metamefetamina termasuk Narkotika Golongan I menurut Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" pungkasnya. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait