Usai Transaksi Narkoba, Juru Parkir Diciduk

Selasa 17-03-2020,16:15 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Polsek Simpang Pematang berhasil mengungkap pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang Ipda Bambang mewakili Kapolsek Kompol Yanto Dani mengatakan pelaku ditangkap tadi pagi, Pukul 10.00 WIB di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, tepat di jalan depan kantor KUA Kecamatan Simpang Pematang.

\"Identitas pelaku Sukadi (58) berprofesi sebagai juru parkir pasar Simpang Pematang yang merupakan warga Desa Adi Jaya, Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji,\" ungkap Ipda Bambang, Selasa (17/3).

Penangkapan terhadap juru parkir ini, berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong di samping Kantor KUA sering dijadikan tempat untuk menyalahgunakan narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga pelaku melintas dan langsung dilakukan penggeledahan,” ucapnya. (muk/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait