Minta APH Buka Kembali Kasus Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi

Minta APH Buka Kembali Kasus Dugaan Potong Upah Buruh Gudang Kopi

Ilustrasi dugaan pemotongan upah buruh oleh mandor.---Foto : Gemini AI.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dugaan penggelapan upah puluhan buruh panggul di gudang kopi milik perusahaan berinisial PT U yang menyewa fasilitas gudang berinisial PT I di Jl Yos Sudarso, kawasan Sukaraja, Bandar Lampung, mencuat.

Ketua Badan Buruh Pemuda Pancasila Kota Bandar Lampung, Hardiyan, mendesak aparat penegak hukum membuka kembali penanganan kasus tersebut dan memprosesnya secara pidana.

Hardiyan menilai terdapat dugaan pemotongan upah buruh secara sepihak oleh mandor sehingga para pekerja tidak menerima hak sesuai nilai yang dibayarkan perusahaan.

Ia menjelaskan, persoalan itu bermula dari keluhan para buruh panggul yang hanya menerima upah sebesar Rp1.100 per karung kopi.

BACA JUGA:Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Molor, Pemerintah Kejar Rampung 12 Agustus

Nilai tersebut dinilai jauh lebih rendah dibanding standar upah bongkar muat di gudang kopi lain yang berkisar Rp1.600 hingga Rp1.800 per karung.

"Saya tanya langsung kepada buruh, mereka dibayar berapa. Mereka menunjukkan bukti berupa catatan pembayaran dari mandor. Dari situ diketahui mereka hanya menerima Rp1.100 per karung," kata Hardiyan kepada Radarlampung.

Menurutnya, dalam satu hari satu rombongan dapat menghasilkan nilai pekerjaan sekitar Rp1,1 juta hingga Rp1,2 juta yang kemudian dibagi kepada sekitar 10 hingga 20 orang buruh. Kondisi itu membuat penghasilan yang diterima setiap pekerja sangat kecil.

Atas temuan tersebut, Hardiyan melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada 14 Oktober 2025 agar dilakukan pengawasan terhadap sistem pengupahan di gudang tersebut.

BACA JUGA:Sambut Trans-Sumatra Railway, Pemprov Lampung Matangkan Persiapan

Ia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, Disnaker mengeluarkan nota pemeriksaan yang berujung pada kenaikan upah buruh dari Rp1.100 menjadi Rp1.500 per karung.

Namun, fakta lain justru terungkap dalam proses klarifikasi.

"Ketika kami dipanggil bersama pihak Disnaker dan mandor, ternyata perusahaan sebenarnya membayar Rp1.624, kemudian direvisi menjadi Rp2.083 per karung kepada Mandor. Mandor tersebut memotong lebih dari Rp500 per karung," ujarnya.

Hardiyan menduga pemotongan tersebut dilakukan oleh mandor berinisial F. Padahal, menurutnya, alasan pemotongan untuk biaya BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri (APD), maupun fasilitas lainnya tidak pernah benar-benar diberikan kepada para buruh.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: