RADARLAMPUNG.CO.ID-Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kembali turun ke jalan pada Rabu (8/12) untuk menyampaikan aspirasinya. Buruh meminta Pemprov Lampung untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait cacat prosedural nya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. \"Kami disini meminta agar Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dinyatakan cacat prosedural atau inkonstitusional bersyarat, serta segera mencabut dan revisi kenaikan UMP atau UMK Lampung Tahun 2022 dengan kenaikan total 5% sampai 10%,\" beber Erick Meidiartha, koordinator aksi. Kenaikan UMP atau UMK provinsi Lampung tersebut menurut Erik sebagai pemenuhan upah layak pekerja atau buruh yang berkemanusiaan adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan tersebut juga sesuai dengan kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasaran sehingga menjadi pukulan berat bagi para pekerja atau buruh dengan gaji yang pas-pasan sebatas upah minimum. Kondisi ini semakin terpuruk dengan kenaikan upah minimum yang dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa kabupaten kota di Lampung tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal itu diakibatkan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan perhitungan upah minimum dengan berpatokan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja beserta turunannya PP Nomor 45 tahun 2021 tentang pengupahan. \"Upah layak merupakan urat nadinya pekerja yang menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja atau buruh dan keluarganya agar mencapai kesejahteraan. Terlebih dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait disebut inkonstitusional bersyarat, Kami harapkan Pemprov Lampung segera merevisi besaran UMK dan UMP Lampung pada 2022 mendatang,\" tandasnya. (rma/wdi)
Minta Revisi UMP, Massa Buruh Datangi Kantor Pemprov Lampung
Rabu 08-12-2021,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,09:12 WIB
Promo Minyak Goreng Hemat Alfamart 1–6 September 2026: SunCo, Sania, hingga Bimoli Turun Harga
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Selasa 01-09-2026,08:00 WIB
Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,08:26 WIB
Katalog Promo Indomaret Hari Ini: Serba Gratis Beli 1 Gratis 1 dan Beli 2 Gratis 1
Selasa 01-09-2026,11:12 WIB
Rincian Harga Emas Batangan Antam Merosot ke Rp2.664.000 per Gram, Cek Penurunan Terbaru Hari Ini
Terkini
Rabu 02-09-2026,07:03 WIB
Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Asuransi Mobil Comprehensive vs Total Loss Only Resmi Berdasarkan OJK
Rabu 02-09-2026,06:54 WIB
Malam Ini Terakhir, Promo Gajian Superindo Diskon Deterjen Jumbo
Rabu 02-09-2026,06:23 WIB
BMKG Rilis Cuaca Lampung 2 September 2026: Siang Terik Banget, Malamnya Hujan Tipis-Tipis di Sini
Rabu 02-09-2026,04:46 WIB
Rekomendasi Tablet 2 Jutaan Terbaik 2026: Pilihan Serbaguna Buat Gaming, Kerja, dan Kebutuhan Kuliah
Rabu 02-09-2026,02:02 WIB