RADARLAMPUNG.CO.ID-Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kembali turun ke jalan pada Rabu (8/12) untuk menyampaikan aspirasinya. Buruh meminta Pemprov Lampung untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait cacat prosedural nya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. \"Kami disini meminta agar Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dinyatakan cacat prosedural atau inkonstitusional bersyarat, serta segera mencabut dan revisi kenaikan UMP atau UMK Lampung Tahun 2022 dengan kenaikan total 5% sampai 10%,\" beber Erick Meidiartha, koordinator aksi. Kenaikan UMP atau UMK provinsi Lampung tersebut menurut Erik sebagai pemenuhan upah layak pekerja atau buruh yang berkemanusiaan adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan tersebut juga sesuai dengan kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasaran sehingga menjadi pukulan berat bagi para pekerja atau buruh dengan gaji yang pas-pasan sebatas upah minimum. Kondisi ini semakin terpuruk dengan kenaikan upah minimum yang dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa kabupaten kota di Lampung tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal itu diakibatkan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan perhitungan upah minimum dengan berpatokan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja beserta turunannya PP Nomor 45 tahun 2021 tentang pengupahan. \"Upah layak merupakan urat nadinya pekerja yang menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja atau buruh dan keluarganya agar mencapai kesejahteraan. Terlebih dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait disebut inkonstitusional bersyarat, Kami harapkan Pemprov Lampung segera merevisi besaran UMK dan UMP Lampung pada 2022 mendatang,\" tandasnya. (rma/wdi)
Minta Revisi UMP, Massa Buruh Datangi Kantor Pemprov Lampung
Rabu 08-12-2021,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,16:05 WIB
Prof. Muhammad Said Hasibuan Raih Gelar Guru Besar AI di Bidang E-Learning IIB Darmajaya
Minggu 29-03-2026,09:44 WIB
Inspiratif! Dokter Muda Unila Ini Selesaikan S2 Hanya 1 Tahun 4 Bulan dengan IPK 4,00 dan Jadi Lulusan Terbaik
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,09:39 WIB
Kisah Desa Banyuanyar, Desa Ramah Lingkungan yang Terus Maju Lewat Pemberdayaan Desa BRILiaN
Minggu 29-03-2026,13:24 WIB
Harga Honda HR-V 2026 dan Simulasi Kredit Terbaru, Segini Hitungan Lengkapnya
Terkini
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Minggu 29-03-2026,17:07 WIB
Libur Lebaran Belum Usai, Polres Pringsewu Perketat Penjagaan di Objek Wisata dan Jalur Protokol
Minggu 29-03-2026,16:54 WIB
Kendaraan Sumbu 3 Non Prioritas di Jalinsum Tulang Bawang Jadi Sasaran Operasi Penyekatan
Minggu 29-03-2026,16:49 WIB
Wacana WFH Sehari Sepekan, Pemprov Lampung Nyatakan Siap Tindak Lanjut Kebijakan Ini
Minggu 29-03-2026,16:33 WIB