RADARLAMPUNG.CO.ID-Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung kembali turun ke jalan pada Rabu (8/12) untuk menyampaikan aspirasinya. Buruh meminta Pemprov Lampung untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait cacat prosedural nya Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. \"Kami disini meminta agar Pemprov Lampung melalui Gubernur Lampung untuk menjalankan putusan MK terkait uji formil undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang dinyatakan cacat prosedural atau inkonstitusional bersyarat, serta segera mencabut dan revisi kenaikan UMP atau UMK Lampung Tahun 2022 dengan kenaikan total 5% sampai 10%,\" beber Erick Meidiartha, koordinator aksi. Kenaikan UMP atau UMK provinsi Lampung tersebut menurut Erik sebagai pemenuhan upah layak pekerja atau buruh yang berkemanusiaan adil dan beradab serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kenaikan tersebut juga sesuai dengan kondisi kenaikan bahan-bahan pokok dan kebutuhan lainnya di pasaran sehingga menjadi pukulan berat bagi para pekerja atau buruh dengan gaji yang pas-pasan sebatas upah minimum. Kondisi ini semakin terpuruk dengan kenaikan upah minimum yang dirasa tidak memenuhi harapan atau tidak seimbang dengan pengeluaran akibat adanya kenaikan kebutuhan hidup. Bahkan di beberapa kabupaten kota di Lampung tidak mengalami kenaikan upah minimum. Hal itu diakibatkan dari kebijakan pemerintah yang menggunakan perhitungan upah minimum dengan berpatokan undang-undang nomor 11 tahun 2020 Cipta kerja beserta turunannya PP Nomor 45 tahun 2021 tentang pengupahan. \"Upah layak merupakan urat nadinya pekerja yang menjadi bagian sangat penting dan tidak terpisahkan bagi kehidupan pekerja atau buruh dan keluarganya agar mencapai kesejahteraan. Terlebih dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait disebut inkonstitusional bersyarat, Kami harapkan Pemprov Lampung segera merevisi besaran UMK dan UMP Lampung pada 2022 mendatang,\" tandasnya. (rma/wdi)
Minta Revisi UMP, Massa Buruh Datangi Kantor Pemprov Lampung
Rabu 08-12-2021,15:16 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:25 WIB
Harta Dihitung Sejak 2009, Saksi Ahli Sebut Dendi Ramadhona Kantongi Pemasukan Sah Rp16,6 Miliar
Sabtu 04-07-2026,14:35 WIB
TDM Luncurkan New Honda Vario Evo 160 di Lampung, Hadir dengan Desain Baru dan Fitur Lebih Modern
Sabtu 04-07-2026,20:48 WIB
Oknum Brimob dan TNI AL Diciduk Bawa Narkoba Senilai Rp5 Miliar di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu 04-07-2026,15:55 WIB
Polda Lampung Aktifkan Satgas Aman Nusa, Antisipasi Dampak Peningkatan Status Gunung Anak Krakatau
Sabtu 04-07-2026,13:55 WIB
Cape Verde Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Argentina Dipaksa Bermain hingga Extra Time
Terkini
Sabtu 04-07-2026,20:48 WIB
Oknum Brimob dan TNI AL Diciduk Bawa Narkoba Senilai Rp5 Miliar di Pelabuhan Bakauheni
Sabtu 04-07-2026,16:54 WIB
iQOO Z11i Resmi Meluncur, Kombinasi Baterai 6.500 mAh dan Snapdragon 4 Gen 2 Sulit Ditandingi di Kelasnya
Sabtu 04-07-2026,16:25 WIB
Harta Dihitung Sejak 2009, Saksi Ahli Sebut Dendi Ramadhona Kantongi Pemasukan Sah Rp16,6 Miliar
Sabtu 04-07-2026,16:08 WIB
Geely Star Wish Pakai RWD, Ini Alasan Mobil Listrik Kecil Bisa Lebih Stabil dan Mudah Bermanuver
Sabtu 04-07-2026,15:55 WIB