Usut Dugaan Penyelewengan, Kejari Pringsewu Panggil 8 Anggota DPRD

Senin 19-04-2021,19:52 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu memanggil delapan orang anggota DPRD setempat guna dimintai keterangan terkait anggaran kegiatan di Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020. Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan delapan orang anggota DPRD Pringsewu dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. Terdiri dari unsur pimpinan dan lima orang anggota DPRD. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kejari Pringsewu nomor PRINT -01/L.8.20/Fd.2/04/2021 tanggal 8 April 2021 terkait dugaan pidana penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu tahun anggaran 2019 dan 2020. \"Kita hari ini mengambil keterangan dari ketua DPRD Pringsewu Suherman dan Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Sagang Nainggolan,\" jelasnya. Menyusul unsur pimpinan lainnya, Wakil Ketua I Mastuah dan Wakil Ketua II DPRD Pringsewu Rizky Raya Saputra. Begitu seterusnya Wakil Ketua II Mastuah Fraksi PKB , Yuli Agung Kasubag Verifikasi Setwan dan anggota DPRD lainnya Meifi . Serta di hari Kamis, akan dipanggil Johan Arifin dan Rini Anggraini. Terpisah, Sekretaris DPRD Pringsewu, Budi Hariyanto mengatakan pihak akan tetap selalu kooperatif atas panggilan saksi para anggota DPRD terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu. \"Saya kooperatif saja. Saya nggak tahu nanti arah kemana. Dijalani saja mudah-mudahan nggak ada yang sampai kesana, \"singkatnya. Sedangkan , Ketua DPRD Pringsewu, Suherman saat dihubungi melalui telepon selulernyq membenarkan bahwa telah dipanggil Kejari Pringsewu sebagai saksi diminta keterangan terkait dugaan pidana adanya penyelewengan dana kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu. \"Saya sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi undangan Kejaksaan terkait klarifikasi dugaan korupsi yang ada di Sekretariat DPRD. Hal itu yang wajar kita patuh memberikan keterangan yang sebenar-benarnya nggak ada yang direka-reka, \" pungkasnya. (mul/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait