RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan sampah wajib menjadi perhatian semua pihak. Khususnya pemerintah daerah (Pemda). Setidaknya pemda dituntut serius mengaplikasikan setiap Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditelurkan. Salah satunya upaya menegakkan Perda Bandarlampung Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam kegiatan sosialisasi Perda 5/2015 kemarin (26/7), Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung Misgustini berharap Pemkot tidak mengabaikan Perda tersebut. Sebab, kata dia, persoalan sampah dapat berdampak besar. “Selain banjir, juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan,” ucap Misgustini. Di Bandarlampung, sambung dia, masalah sampah masih terbilang memprihatinkan. Mengutip data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), diutarakan Misgustini, permasalahan sampah di Bandarlampung sudah di level memprihatinkan. Tidak hanya di pesisir Lampung, wilayah hulu juga menjadi sumber masalah. Yang dipertanyakannya, apakah di semua tingkat, baik RT maupun lingkungan sudah ada TPS? Lalu, apakah sistem pengangkutan sampah sudah dilakukan dengan baik? “Suvey yang dilakukan Walhi, pengangkutan sampah di Bandarlampung kerap menggunakan armada yang over kapasitas. Tentu ini pun memprihatinkan,” kata dia. Politisi Partai NasDem ini turut menyarankan agar Pemkot membentuk satgas penanggulangan sampah di pesisir Bandarlampung. Sebuah gerakan yang akan memberdayakan masyarakat di wilayah sekitar. “Yang pasti jangan sebatas seremonial saja lho,” sindirnya. Berbagai pihak, lanjut dia, menilai bank sampah turut menjadi solusi penting. Hanya saja, fakta di lapangan menurutnya beberapa titik bank sampah di Bandarlampung kurang berjalan dengan baik. Disimpulkannya, program pengelolaan sanpah mandiri berupa bank sampah harus benar-benar diterapkan di setiap kelurahan. Agar bisa diolah hingga memiliki nilai ekonomis. “Yang menjadi catatan besar, ketersediaan lahan dan tempat penampungan sampah sementara wajib ada dong di setiap kelurahan. Keharusan Pemkot menyediakan lahan penampungan sampah yang cukup telah tertuang dalam Perda 5/2015. Tentunya juga didukung dengan bantuan motor sampah yang mencukupi,” tandasnya. (rls/sur)
Misgustini: Jangan Abaikan Intruksi Perda 5/2015 Dong!
Senin 27-07-2020,13:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,15:59 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 20 Pejabat Dilantik
Selasa 31-03-2026,14:35 WIB
Dinkes Bandar Lampung Catat 33 Kasus DBD hingga Maret 2026, 68 Kelurahan Masuk Zona Endemis
Selasa 31-03-2026,14:20 WIB
Android 17 'Cinnamon Bun' Segera Hadir, Bocoran Fitur Baru Bikin Multitasking dan Privasi Makin Canggih
Terkini
Rabu 01-04-2026,06:01 WIB
Cara Cek Kebocoran Data Pribadi Terbaru April 2026, Bisa Dilakukan Sendiri dengan Mudah
Rabu 01-04-2026,05:47 WIB
Bukan Sekadar Hobi, Miraclyn Adeline Zefata Temukan Kebahagiaan Lewat Piano
Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Mantap! Seluruh Prosiding ICCTEIE 2025 FT Unila Resmi Terindeks Scopus
Selasa 31-03-2026,23:28 WIB
Perkuat Ekonomi Desa, PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 31-03-2026,21:59 WIB