Bupati Waykanan Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2018

Senin 27-05-2019,12:35 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-DPRD Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Senin (27/5). Dalam kesempatan itu, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan sampaikan kepada DPRD sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. \"Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu, mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan, yang tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,\" kata Adipati. Dalam raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini juga memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Waykanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar Rp1,38 triliun. Dan melakukan belanja dan transfer sebesar Rp1,5 triliun, Pembiayaan Netto sebesar Rp123 miliar. Sedangkan SILPA akhir tahun 2018 adalah Rp7,9 miliar. \"Kemudian pada neraca per 31 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Waykanan memiliki total Aset sebesar Rp2,12 triliun, kewajiban sebesar Rp23 miliar, Ekuitas dana sebesar Rp2,1 triliun,\" katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait