Mobil Angkutan Barang Dilarang Masuk Tol

Selasa 28-05-2019,12:23 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id -Mobil angkutan barang dilarang memasuki Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar. Kabid Teknik, Sarana dan Prasarana Dishub Lampung Yudi Hendra Pasaribu mengatakan hal tersebut merujuk kepada Permenhub no 37 tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas pada masa angkutan lebaran. \"Iya untuk sementara selama arus mudik dan arus balik saja, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (28/5). Yudi melanjutkan, klasifikasi yang dilarang masuk tol adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih atau mobil muatan dengan kereta gandeng. \"Kemudian khusus untuk angkutan tanah, pasir, batu, bahan tambang atau baham bangunan. Kalau untuk sayuran, bahan pokok atau pupuk itu masih diperbolehkan kok,\" terangnya. Untuk waktu nya, sambung Yudi akan dimulai pada Kamis (30/5) hingga Minggu (2/6). Kemudian, pada arus balik pada 8-10 Juni 2018. \"Ini kita teruskan ke perusahaan-perusahaan ekspedisi. Ininjuga termasuk di Tol laut, \" ujarnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait