Buron Begal Ini Ditangkap Saat Sedang Tidur

Kamis 13-06-2019,20:03 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id. - Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, membekuk seorang tersangka curas di rumahnya, Kamis (13/6) sekitar pukul 02.30 WIB. Hadi (23), warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai ditangkap polisi saat sedang tidur. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan, pihaknya menangkap satu tersangka curas lima TKP. \"Kita tangkap satu tersangka curas di lima TKP di rumahnya. Seorang rekannya berhasil kabur,\" katanya Kamis (13/6) Lima TKP kejahatan tersangka, kata Edi, dimulai 24 Februari-3 Juni 2019. \"Yakni Lp nomor : LP/ 68-B /II/2019/RES LT/SEK Tenun, Tgl 24 Februari 2019; Lp nomor : Lp/132-B/IV/2019/Lpg/Res Lt/Sek Tenun. Tgl 6 April 2019; Lp nomor : Lp/162-B/V/2019/Lpg/Res Lt/Sek tenun. Tgl 6 Mei 2019; Lp nomor : Lp/184-B/VI/2019/Lpg/Res Lt/Sek tenun tgl 2 Juni 2019; dan Lp nomor : Lp/185-B/VI/2019/Lpg/Res Lt/Sek Tenun tgl 3 Juni 2019,\" katanya. Korbannya atas nama Chindra Sebali Putri, Feny Refianti, Nita Angelia, Siti Sumarni, dan Sunarti. Wilayah operasi tersangka bersama rekannya yang kabur, kata Edi, di Jalan Lintas Timur, Kampung Gunungbatin Baru, Kecamatan Terusannunyai. \"Operasinya di jalintim, Kampung Gunungbatin Baru. Modusnya memepet korban yang melintas, menarik tas korban hingga putus, menodong, dan mengambil motor korban,\" ungkapnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, kata Edi, dua unit motor serta jaket dan baju. \"Dua unit motor. Yakni motor jenis Supra X 125 tanpa nomor polisi dan motor jenis Honda BeAT warna biru putih. Kemudian sehelai jaket dan baju cokelat korban,\" tegasnya. (sya/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait