RADARLAMPUNG.CO.ID-TF meringkuk di sel tahanan Polsek Blambanganumpu. Warga Banjarmasin Baradatu Waykanan ini diduga telah mencuri sepeda motor milik Putu Ariawa pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 17.00 sore. Menurut Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, saat itu korban hendak pulang dari memancing di Waybesai Kampung Sungsang Negeri Agung. Namun korban terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Legenda hitam B 3047 TM yang diparkir pinggir sungai raib. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 sore polisi menangkap TF. Dia ditangkap di Kampung Tanjungkurung Kasui Waykanan. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)
Buron Curanmor Sejak 2018 Ditangkap
Senin 31-08-2020,12:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,04:19 WIB
Cek Ramalan Zodiak 19-20 Juli 2026, Scorpio dan Sagitarius Paling Hoki?
Minggu 19-07-2026,04:32 WIB
Waspada Bencana Hidrometeorologi, BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung Minggu Pagi
Minggu 19-07-2026,10:36 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Videotron di Pusat Kota, Warga Diajak Nobar Final Piala Dunia 2026
Minggu 19-07-2026,09:56 WIB
Hingga 22 Juli 2026, BMKG Maritim Lampung Prediksi Tiga Perairan Ini Berpotensi Gelombang Tinggi
Minggu 19-07-2026,04:48 WIB
Chandra dan Chamart Sebar Promo Spesial, Attack Jaz 1 Hingga So Soft Cuma Segini
Terkini
Minggu 19-07-2026,18:21 WIB
KPPG Rekomendasikan Suspend SPPG Pesisir Barat, Buka Suara Soal Tunggakan Pemasok Buah MBG
Minggu 19-07-2026,17:33 WIB
Insentif Tenaga Keagamaan di Metro Mulai Dicairkan, Pemkot Bayar Tiga Bulan Pertama
Minggu 19-07-2026,16:26 WIB
Baru Lima Bulan Bebas, Residivis Curanmor di Pringsewu Kembali Dibekuk Polisi
Minggu 19-07-2026,15:27 WIB
Pawai Budaya Begawi, Warisan Adat Lampung Kini Jadi Magnet Wisata
Minggu 19-07-2026,14:54 WIB