RADARLAMPUNG.CO.ID-TF meringkuk di sel tahanan Polsek Blambanganumpu. Warga Banjarmasin Baradatu Waykanan ini diduga telah mencuri sepeda motor milik Putu Ariawa pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 17.00 sore. Menurut Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, saat itu korban hendak pulang dari memancing di Waybesai Kampung Sungsang Negeri Agung. Namun korban terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Legenda hitam B 3047 TM yang diparkir pinggir sungai raib. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 sore polisi menangkap TF. Dia ditangkap di Kampung Tanjungkurung Kasui Waykanan. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)
Buron Curanmor Sejak 2018 Ditangkap
Senin 31-08-2020,12:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,14:02 WIB
Revolusi Los Galacticos 3.0: Ambisi Real Madrid Bangun Skuad Paling Mewah dalam Sejarah
Kamis 13-08-2026,14:19 WIB
Rekomendasi 5 Hp dengan Kamera Terbaik 2026, Cek Spesifikasi Lengkapnya
Kamis 13-08-2026,17:50 WIB
Ramai Dugaan Hubungan Lurah Gunung Sulah-Nakes, Inspektorat Lakukan Pemeriksaan
Kamis 13-08-2026,17:31 WIB
Lusa Terakhir, Carnaval Ice Cream Alfamart, Dingin di Lidah, Happy Sampai di Hati
Kamis 13-08-2026,17:34 WIB
Pilrek Unila 2027 - 2031 Resmi Dibuka, Minimal Doktor-Lektor Kepala dan Buka Peluang Bagi Pihak Eksternal
Terkini
Jumat 14-08-2026,07:13 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 14 Agustus 2026: Dominan Cerah, BMKG Pantau 116 Titik Panas
Jumat 14-08-2026,06:25 WIB
Mulai Besok, Pemilik Nama Ini Berhak Free Kopyor Float di J.Chicken, Cek KTP Kamu
Jumat 14-08-2026,06:00 WIB
Ramalan Zodiak Hari Ini 14 Agustus 2026: Leo Banjir Cuan, Sagitarius dan Capricorn Wajib Rem Belanja
Jumat 14-08-2026,05:06 WIB
Besok Terakhir, Promo Baby Food Fair di Alfamart, Solusi Makanan Sehat Si Kecil
Jumat 14-08-2026,04:47 WIB