RADARLAMPUNG.CO.ID-TF meringkuk di sel tahanan Polsek Blambanganumpu. Warga Banjarmasin Baradatu Waykanan ini diduga telah mencuri sepeda motor milik Putu Ariawa pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 17.00 sore. Menurut Kapolsek Blambanganumpu Kompol Edy Saputra, saat itu korban hendak pulang dari memancing di Waybesai Kampung Sungsang Negeri Agung. Namun korban terkejut saat mendapati sepeda motor Honda Legenda hitam B 3047 TM yang diparkir pinggir sungai raib. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 sore polisi menangkap TF. Dia ditangkap di Kampung Tanjungkurung Kasui Waykanan. “Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)
Buron Curanmor Sejak 2018 Ditangkap
Senin 31-08-2020,12:39 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,20:35 WIB
PT Bumen Redja Abadi Adakan Fuso Mosaic Campaign 2026 di Pringsewu
Jumat 23-10-2026,21:37 WIB
Kinerja Meningkat, PT Bukit Asam Siapkan Langkah Strategis Jaga Nilai Perusahaan
Sabtu 24-10-2026,10:21 WIB
Resep Kebangkitan Bluebird Memimpin Layanan Mobilitas Digital Indonesia
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB
Empat Dekade FISIP Unila, Perkuat Mutu Pendidikan dan Perluas Peluang Mahasiswa
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,10:21 WIB
Resep Kebangkitan Bluebird Memimpin Layanan Mobilitas Digital Indonesia
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB