radarlampung.co.id-Polres Way Kanan meringkus dua tersangka pemerasan di Jalan alternatif di Kecamatan Blambangan Umpu. Kedua tersangka itu adalah KD (42) dan YR (22) warga Kampung KM 06 Blambangan Umpu. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan keduanya merupakan buron kasus pemerasan yang terjadi Minggu (4/11/2018) silam. Peristiwa itu sendiri terjadi pukul 23.00 malam di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu. Modus keduanya menghentikan kendaraan truck secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truck yang dikendarai korban bernama Jasmara warga Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang, Banten. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Senin (25/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. “Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 368 KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 9 tahun,”kata Devi. (sah/wdi)
Buron Pemalak Sopir Truk Diringkus
Selasa 26-11-2019,16:31 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :