radarlampung.co.id-Polres Way Kanan meringkus dua tersangka pemerasan di Jalan alternatif di Kecamatan Blambangan Umpu. Kedua tersangka itu adalah KD (42) dan YR (22) warga Kampung KM 06 Blambangan Umpu. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan keduanya merupakan buron kasus pemerasan yang terjadi Minggu (4/11/2018) silam. Peristiwa itu sendiri terjadi pukul 23.00 malam di Jalan alternatif dari Kelurahan Blambangan Umpu. Modus keduanya menghentikan kendaraan truck secara paksa dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi truck yang dikendarai korban bernama Jasmara warga Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tanggerang, Banten. Keduanya diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Senin (25/11) sekitar pukul 01.00 dinihari. “Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 368 KUHP tentang dengan ancaman hukuman penjara kurungan maksimal 9 tahun,”kata Devi. (sah/wdi)
Buron Pemalak Sopir Truk Diringkus
Selasa 26-11-2019,16:31 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,17:02 WIB
Siswi SMP TMI Shakira Al Khaira Wakili Lampung di Putri Anak Indonesia 2026
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,15:58 WIB
Pemkot Gencarkan Penetrasi Pasar Tiga Kali Sepekan Tekan Harga Beras Premium
Selasa 06-10-2026,16:04 WIB
Lukman Pura Pimpin RSUDAM, Nasib Jabatan Imam Ghozali Masih Berproses
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:33 WIB
Penangguhan Penahanan Sekda Lamteng Welly Adi Wantra Ditolak Polda Lampung
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Antrean Truk BBM Picu Kemacetan, DPRD Bandar Lampung Minta Perketat Pengawasan
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
KNEKS dan LAN RI Dorong Penguatan Literasi Ekonomi juga Keuangan Syariah bagi ASN
Rabu 07-10-2026,13:44 WIB
Apresiasi Kinerja Relawan, Pemkot Bandar Lampung Beri Insentif Kader Posyandu dan Kesehatan
Rabu 07-10-2026,12:40 WIB