Buron Sejak 2013, Mantan Ketua AKLI Lampung Terciduk di Jakarta

Selasa 22-09-2020,21:07 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Lampung: Samsul Arifin yang diburu Polda Lampung sejak 2013 akhirnya tertangkap. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, Samsul Arifin diringkus Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Selasa (22/9) malam. Dirinya ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta. Hingga saat ini, Polda Lampung melalui tim cybercrime tengah membawa tersangka kasus pencemaran nama baik itu ke Lampung. Yang nantinya akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Kabar ditangkapnya Samsul Arifin ini dibenarkan Pejabat Sementara (Pjs) Kasubdit V Cyber Crime: Kompol Rahmad Mardian. \"Ya, benar,\" katanya singkat. Untuk diketahui, Samsul menjadi DPO sejak 18 Juli 2013. Dirinya kabur ketika pihak Ditreskrimsus Polda Lampung hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya. Alasan Samsul dijemput paksa dikarenakan telah dua kali mangkir panggilan polisi atas laporan tindak pidana UU ITE nomor: LP/84/II/2013/LPG/SPKT, tanggal 12 Februari 2013. Dari menghilangnya Samsul itu, Polda Lampung mengeluarkan surat nomor: DPO/09/IX/2013/Ditreskrimsus tanggal 9 September 2013. Akibat perbuatannya, Samsul dijerat dengan pasal 27 (3) juncto pasal 45 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 351 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan. (ang/sur)   Update : Pada 19/10/2020 pukul 14.38 WIB Redaksi melakukan koreksi pada foto untuk menindaklanjuti surat Dewan Pers nomor Nomor : 1010/DP/K/X/2020 tertanggal 19/10/2020 perihal Penilaian Sementara Dewan Pers. Update : Pada 5/12/2020 pukul 21.00 WIB redaksi menambahkan catatan bahwa berita ini telah dinyatakan oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik. Atas hal ini pihak Samsul Arifin melayangkan hak jawab pada tanggal 21 Oktober 2020 dan telah ditayangkan redaksi radarlampung.co.id pada Jumat (23/10) pukul 21.07 WIB dengan judul Tanggapan Pihak Samsul Arifin Atas Penangkapan Dirinya oleh Polda Lampung yang telah tayang pada Jumat (23/10). Pada Jumat (4/12) redaksi kembali menerima hak jawab yang berisi tambahan dari pihak Samsul Arifin. Dan telah ditayangkan pada Sabtu (5/12) pukul 22.31 WIB dengan judul Hak Jawab Samsul Arifin Atas Penangkapan Dirinya oleh Polda Lampung.

Tags :
Kategori :

Terkait