Validasi dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Pesawaran

Rabu 04-12-2019,18:35 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dalam waktu dekat Pemkab Pesawaran melalui tim validasi yang diketuai sekretaris kabupaten akan melakukan validasi terhadap 2.431 tenaga kontrak. Jika kinerja dan disiplin tenaga kontrak bermasalah, maka tidak akan dilakukan perpanjangan pada 2020 mendatang. \"Memang sudah diatur dalam perbup. Bagi tenaga kontrak yang tidak masuk kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa diberikan sanksi pemberhentian,\" kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pesawaran Sunyoto, Rabu (4/12). Menurut dia, tenaga kontrak akan divalidasi melalui OPD masing-masing. Tim terdiri dari Asisten III, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum, dan BPKAD. ”Yang jelas, tenaga kontrak itu dilakukan perpanjangan setiap tahun sesuai kebutuhan OPD,\" ucapnya. Tidak hanya soal perpanjangan SK tenaga kontrak. Dalam pertemuan forum sekda se-Lampung di Metro juga membahas Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) akhir 2018 lalu. \"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberi waktu lima tahun untuk menyelesaikan kaitan dengan tenaga honor. Nantinya tidak ada lagi tenaga honor, melainkan PPPK. Makanya dalam rapat tadi diusulkan agar kita dapat mengusulkan ke pusat ada formasi khusus untuk PPPK dari tenaga kontrak,\" pungkasnya. (ozi/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait