Modus Dorong Motor, Dua Tersangka Curas Dihadiahi Timah Panas

Senin 20-08-2018,20:20 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Usai menjalankan aksinya, tersangka tindak pidana pencurian (curat), dengan pemberatan yang dilakukan dua orang pemuda Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diringkus Tekab 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura, Senin dinihari, (20/8/), sekira pukul 00.15 WIB. Dua orang pemuda tersangka dalam perkara TP Curas pasal 365 KUHPidana tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kaki sebalah kanan lantaran melawan petugas saat akan ditangkap. Kedua tersangka adalah Nano Nopriansyah, (23), warga Dusun Gilih Sari Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan Lampura, bersama rekannya Emansyah, (21), warga Dusun Tanjung Agung Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan. Kapolres Lampura, AKBP. Eka Mulyana, S.I.K., yang diwakili Kasatreskrim AKP. Donny Kristian Bara’langi, S.I.K, menyampaikan kedua tersangka diamankan petugas atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 974/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 19 Agustus 2018. (ozy/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait