Buruh Bongkar Lapak Singkong Diamankan Polisi

Rabu 04-09-2019,14:04 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Robi Handika (35), warga Dusun V Desa Ibul Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia diduga sebagai pelaku pemerasan dan penggelapan uang terhadap pemilik lapak singkong.

Pria dua anak ini, diamankan Sat Reskrim Polres Lampura berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/641/B/VIII/2019/POLDA LPG/SPKT RES LU, tanggal 27 Agustus 2019, Selasa (3/9).

Diketahui, tersangka telah melakukan aksi pemerasan itu sebanyak lima kali, dari bulan Desember 2018 hingga Juli 2019, dengan cara meminjam uang melalui kasir di lapak singkong milik Suroto di Dusun V Desa Ibul Jaya Kecamatan Hulu Sungkai, Lampura.

“Tersangka Robi yang masih merupakan buruh bongkar lapak milik pelapor (Suroto) meminjam uang yang dipegang oleh dua orang kasir untuk kepentingan pribadinya, dengan cara datang lapak kemudian memaksa dan mengancam kasir tanpa sepengetahuan pelapor,\" kata Kasat Reskrim Polres Lampura AKP M. Hendrik, Rabu (4/9).

Menurutnya, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena alasan tidak memiliki uang untuk bayar hutang. Kemudian uang yang telah dipinjam tersangka itu tidak juga dikembalikan, hingga pelapor atau pemilik singkong Suroto mengalami kerugian hingga Rp11,4 juta.

\"Karena tidak memiliki uang untuk bayar hutang tersangka ini nekat memeras dan menggelapan uang milik korban. Atas perbuatannya, tersangka kita amankan hari ini sekira pukul 11.00 WIB di lapak singkong milik korban,\" ujarnya.

Saat ini tersangka serta satu lembar barang bukti surat pernyataan yang dibuat oleh tersangka diamankan pihak Polres Lampura untuk penyidikan lebih lanjut. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait