Verifkasi Faktual Caden Jadi Sorotan Bawaslu

Senin 09-03-2020,08:08 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Verifikasi faktual kepada bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung menjadi perhatian khusus Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Laampung.

Berdasarkan data dari KPU Bandarlampung, dukungan sah yang diterima Bapaslon wali kota Firmansyah-Bustomi Rosadi dari 55.555 menjadi 53.032. Sementara untuk Ike Edwin-Zam Zanariah dari 51.032 menjadi 48.411. Artinya, ada sekitar 11 ribu dukungan yang harus dilakukan verifikasi faktual.

Berdasarkan peraturan KPU,verifikasi secara faktual dilakukan satu persatu dari pemberi dukungan tersebut baik terhadap surat pernyataan maupun penyerahan KTP-el.

Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iscardo P Panggar mengatakan, jika memang aturan sudah menunjukkan door to door, artinya hal tersebut harus dilakukan oleh KPU. “Harus dilakukan sensus tanpa terkecuali,” tandasnya, Minggu (8/3).

Dia melanjutkan, warning tidak ditujukan kepada petugas verifikasi faktual yang ada di KPU saja, akan tetapi juga terhadap masing-masing pengawas pemilu terkait.

“Kita sudah melakukan bimtek dan ada alat kerja pengawasan yang sudah kita sosialisasikan, termasuk apakah pada saat vertual nanti ada dukungan dari ASN atau TNI Polri,” kata dia.

Terpisah, Kordiv Hukum Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi menekankan kepada seluruh KPU kabupaten/kota, termasuk di Bandarlampung agar melakukan verifikasi faktual sesuai dengan tahapan di PKPU.

\"Tentunya jajaran bawaslu akan mengawal proses ini. Sebab, jika jajaran KPU hingga PPS tidak melakukan verifikasi faktual, maka itu ternasuk pidana. Dan tentunya kami akan merekomendasikan sesuai Undang-undang yang berlaku, \" kata Tamri.

Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung itu menekankan sanksi pidana juga bisa ditujukan baik kepada Bapaslon atau masyarakat.

\"Sanksi pidana baik yang memberikan maupun yang diberikan. Sebab bisa jadi ada juga masyarakat yang tidak tahu bagaimana proses calon mendapatkan dukungan. Misalnya, bisa jadi ada orang yang menyerahkan KTP tapi bukan milik dia. Dia mengumpulkan lima ktp untuk diserahkan ke Times. Atau mungkin timses memalsukan dukungannya dan ketika di verifikasi faktual pemberi dukungan itu tidak mengetahui bahwa dia mendukung salahsatu calon. Itu juga pidana, \" kata dia.

Untuk itu, imbuh dia, verifikasi faktual sangat penting dilakukan dengan mengecek satu persatu dukungan yang diberikan terhadap semua bapaslon perseorangan. (abd/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait